Polsek Segedong Tangkap Tersangka Judi Togel

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek Segedong, untuk proses penyidikan lebih lanjut

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka DDL (69) yang diamankan Polsek Segedong atas kasus tindak pidana perjudian Jenis Togel. 

Polsek Segedong Tangkap Tersangka Judi Togel

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Segedong menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian Jenis Togel di Jalan Parit Wa Paik Rt 008 Rw 002 Desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Kapolsek Segedong, IPTU Dodi Dariyantono Supono membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana perjudian Jenis Togel pada hari Senin (18/3) lalu sekira jam 11.30 wib.

Dimana penangkapan dilakuka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 62  /III/RES.1.12/2019/Kalbar/ResMpw/SekSgd tanggal 18 Maret 2019.

"Benar pada hari Senin tanggal 28 Maret 2019 sekira pukul 11.30 wib, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis Togel, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perjudian," ujar Dodi Dariyantono Supono, Rabu (20/3/2019).

Baca: KPU Singkawang Sampaikan Kondisi Terkini Pada Tim Supervisi Mabes Polri

Baca: KPU Singkawang Temukan Sejumlah Surat Suara Dalam Kondisi Rusak

Kapolsek menjelaskan berdasar laporan tersebut, didapatlah pelaku berinisial DDL (69) yang merupakan warga Jalan Parit Wak Paik RT.008 RW.002 Desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

"Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di rumahnya Jalan Parit Wak Paik RT.008 RW.002 Desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah. Pelaku dapat diamankan, tanpa perlawanan," tambah Dodi Dariyantono Supono.

Selain pelaku, sambung Kapolsek anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp. 945.000, satu lembar kertas undangan yang bertuliskan rekapan angka angka/nomor togel, satu lembar kertas putih yang bertuliskan angka angka pasangan Togel dan satu buah Pulpen warna Hijau dengan merk BOLPENAU.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek Segedong, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Dodi Dariyantono Supono .

Kapolsek menambahkan Pasal yang di terapkan terhadap tersangka, ialah Pasal 303 KUHP.

"Sampai saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Segedong, dan tindakan yang telah kita lakukan, ialah memeriksa saksi-saksi dan dan menyita barang bukti," tutup Dodi Dariyantono Supono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved