Tembakan Polisi Hentikan Langkah Residivis Curanmor Beristri Lima

residivis tersebut dicurigai mempunyai sesuatu, karena pelaku juga diketahui mempunyai lima istri

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menyerahkan residivis yang kabur dari Rutan Klas II B Sanggau ke Kepala Rutan Sanggau, Isnawan di Mapolres Sanggau, Selasa (19/3/2019) 

Tembakan Polisi Hentikan Langkah Residivis Curanmor Beristri Lima

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan, dan Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar merilis pengungkapan kasus yang berhasil diungkap di Mapolres Sanggau, Selasa (19/3/2019).

Adapun kasus yang diungkap diantaranya kasus Curanmor dan kasus produksi minuman keras (Miras) oplosan jenis arak.

Dari kasus itu, Polisi menetapkan dua tersangka diantaranya inisial DD kasus produksi miras di Dusun Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, dan Adi Christian bin Udu (38) residivis curanmor yang kabur dari Rutan Klas II B Sanggau pada November 2017 lalu.

Satu diantara warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, inisial RPN menjadi korban Curanmor yang dilakukan pelaku Adi Christian bin Udu.

Baca: Pencanangan Mempawah Sebagai Kota Budaya Maritim

Baca: Polsek Ngabang Bina Kaum Millenial Lewat Upacara Sekolah

“Saat itu, korban masih dikebun, saat itulah motor korban diambil oleh pelaku. Kemudian korban melapor ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pengejaran, ”katanya, Selasa (19/3/2019).

Di daerah lintas antara Tayan Hilir hingga ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, lanjut Kapolres, petugas menemukan pelaku di Kecamatan Sandai. Dan saat itu pelaku sedang berada di sebuah warung.

“Saat anggota turun kelapangan untuk menanyakan sepeda motor ini, yang bersangkutan lari. Sehingga dilakukan pengejaran dan bisa kita lumpuhkan,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, residivis inilah yang menjadi pelaku curanmor di Kabupaten Sanggau. Sehingga kita tidak memberikan tolerir. kita memberikan tindakan yang terukur sehingga pelaku bisa kita amankan.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Revo, STNK dan BPKB. Terhadap pelaku kita kenakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, ”ujarnya.

Selanjutnya, kita melakukan komunikasi dengan pihak Rutan Klas II B Sanggau terkait berapa hukuman yang dijalani saat di Rutan Sanggau.

“Pada saat yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Sanggau, kurang lebih empat kasus yang dilakukan pelaku. Dan Tahun 2017 pelaku melarikan diri,” katanya.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan komunikasi apakah residivis tersebut pernah melakukan aksinya di Kabupaten lain. Mengingat pelaku sudah cukup lama melarikan diri dari Rutan Sanggau.

“Kalau yang di Kabupaten Sanggau satu TKP (Selama pelarian). Kalau yang diluar Sanggau kita lakukan komunikasi, informasi ada juga TKP di Landak, Sekadau, dan Ketapang. Ini lintas antar Kabupaten,” tuturnya.

Baca: FKUB Deklarasikan Pemilu Damai di Belitang

Kapolres menambahkan, residivis tersebut dicurigai mempunyai sesuatu, karena pelaku juga diketahui mempunyai lima istri. “Ada yang di Ngabang, Sanggau, dan Ketapang. Inilah modus pelaku,”tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved