Penyelundup Narkotika 107 Kilogram Terancam Hukum Mati, Firmansyah: Perlu Ada Efek Jera

Dalam hal penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika tentu jaringan atau sindikasinya yang harus diputus

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan berbincang dengan dua tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). Dalam kasus ini, tim gabungan dari BNNP Kalbar, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang meringkus dua tersangka bersama barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 107Kg dan 114.699 pil tablet diduga narkotika jenis extacy yang dibawa menggunakan 2 unit mobil. Dua tersangka tersebut diringkus di Jalan Raya Sungai Duri, kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 14 Maret 2019 lalu. 

Penyelundup Narkotika 107 Kilogram Terancam Hukum Mati, Firmansyah: Perlu Ada Efek Jera

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Digagalkannya kasus penyelundupan narkotika ratusan kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Ditres Narkoba Polda Kalbar, menyedot perhatian publik, dimana dua orang pelaku terancam hukuman mati.

Selain itu, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan juga meminta kepada pihak kejaksaan agar otak pelaku penyelundupan di hukum mati tanpa ragu-ragu karena telah merusak jutaan generasi di Kalbar jika barang itu lolos.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Jakarta, Herry Firmansyah mengatakan berdasarkan jumlah barang bukti pelaku sudah masuk dalam kategori drugs dealer (pengedar_red).

Baca: FKUB Deklarasikan Pemilu Damai di Belitang

Baca: Teroris Serang Masjid Christchurch Selandia Baru, Jubir ISIS Serukan Aksi Balas Dendam

"Dengan melihat barang bukti yang dimiliki tentunya pelaku sulit dikategorikan sebagai pengguna tapi sebagai drugs dealer sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 dan SEMA Nomor 4 tahun 2010," ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (19/3/2019.

Menurutnya, efek jera perlu diberikan mengingat data pecandu yang semakin meningkat akibat dari peredaran gelap narkotika.

Selain efek jera, ia juga meminta pihak terkait untuk memberantas jaringan barang haram penghancur otak generasi muda itu sampai ke akar-akarnya.

"Jaringan nya juga harus diberangus sampai ke akar-akarnya agar dark numbers dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika marginnya tidak semakin besar," ujarnya.

Herry Firmansyah mengatakan, narkotika secara data sudah sangat mengkhwatirkan baik penggunanya maupun korban penyalahguna narkotika, hal itu kata dia desuai dengan penjelasan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Dalam hal penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika tentu jaringan atau sindikasinya yang harus diputus," ujarnya.

Pengiriman narkotika dalam jumlah besar dan mulai menjamah wilayah hukum pontianak atau kalbar pd umumnya adalah salah satu target pasar peredaran gelap narkotika saat ini

"Melihat pengiriman narkotika ke Kalbar khususnya Pontianak sudah dalam jumlah besar, kita sudah menjadi target pasar peredaran gelap barang haram saat ini," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved