Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual, HMI Desak Nonaktifkan Oknum Jaksa AJ

Chandra menuturkan saat ini penanganan perkara oknum Jaksa AJ masih di Polda Kalbar, yakni masih P 19

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Mahasiswa Pontianak dari HMI Cab Pontianak melakukan unjuk rasa di Kejati Kalbar, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN- Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (17/3/2019) siang. Mereka mempertanyakan proses hukum penanganan perkara oknum Jaksa Kejati Kalbar yang tersangkut kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak usia 4 tahun yang saat ini ditangani Polda Kalbar.

Diketahui oknum Jaksa Kejati Kalbar berinisal AJ saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. AJ Dilaporkan mantan istrinya MA ke Polda Kalbar lantaran diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak lelakinya pada tahun 2018 lalu.

Saat diundang Kejaksaan Tinggi Kalbar, Perwakilan HMI Cabang Pontiana k menuturkan pihaknya mengetahui hal ini sejak adanya ekspos akhir tahun yang di lakukan KPPAD Kalbar yang menuturkan kasus asusila oknum Jaksa Kejati merupakan satu di antara yang belum selesai penanganannya.

Terjadi diskusi antara perwakilan mahasiswa dengan pihak Kejati Kalbar yang dipimpin Asintel Kejati Kalbar, Chandra Yahya Wello, didampingi Kasi TPUL Hadi Winata, dan Sekretaris Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Kalbar, Gerson A Saudila.

Baca: Penyidik Sudah Paham Atasi Anak Berhadapan dengan Hukum

Baca: Unit PPA Polresta Pontianak Tangani 26 Kasus KDRT dan Seksual yang Libatkan Anak-anak

Baca: Tingkatkan Pemahaman HAM, Pemkot Pontianak Sosialisasi Ranham

Baca: UPB Pontianak Tuan Rumah Rakernas ISMEI XIV, Seminar Nasional Ekonomi Generasi Melenial

Chandra menuturkan saat ini penanganan perkara oknum Jaksa AJ masih di Polda Kalbar, yakni masih P 19 dan SPDP nya sudah diterima pihak Kejati Kalbar.

Asintel Kejati Kalbar juga menuturkan pihaknya menjanjikan dalam penanganan perkara oknum jaksa ini pihaknya akan menyiapkan jaksa yang berintegritas dalam menangani perkara ini.

"Semua sama di mata hukum," tegas Chandra Yahya Wello dihadapan perwakilan mahasiswa.

Dikatakannya lagi, masih P19 nya berkas perkara ini, karena masih ada kelengkapan yang harus dilengkapi pihak penyidik Polri. “Maka dari itu kita berikan petunjuk kepada penyidik Polri,"ungkapnya.

Sementara Hakiki satu diantara perwakilan dari HMI Cab Pontianak menuturkan, seharusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oknum Jaksa AJ harus dinon aktifkan dari status ASN.

Ia juga menuturkan HMI Cab Pontianak akan mengawal kasus ini dan juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar.

Selain itu dalam surat pernyataan kader HMI Pontianak menyampaikan suara hati nuraninya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar menuntut agar oknum jaksa Kejati Kalbar berinisial AJ dengan lima tuntutan.

Yakni Kepala Kejati Kalbar wajib memecat oknum jaksa kejati Kalbar AJ yang melakukan pelecehan seksual pada anak, Kepala Kejati Kalbar jangan sampai menghalangi proses penyelidikikan pada AJ, Polda Kalbar harus menyelesaikan proses hukum AJ hingga tuntas.

Pemda juga harus memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus di selesaikan secara hukum dan meminta kepada masyarakat dan media untuk mengawal segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi di Kalbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved