Lapor SPT Apakah Harus ke Kantor Pajak Sesuai Alamat KTP, Berikut Penjelasannya
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori, SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Lapor SPT Apakah Harus ke Kantor Pajak Sesuai Alamat KTP, Berikut Penjelasannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK-Bun, saya mau mengisi SPT tahunan, tapi belum bisa secara online. Apakah saya harus datang ke kantor pajak sesuai alamat KTP atau bisa di kantor pajak mana saja? Mohon info terima kasih.
08138572xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak yang tahun ini batas akhirnya hingga 31 Maret.
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori, SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
Baca: Tingkatkan Faskes di Wilayah Terpencil, Ini Penjelasan Sekda Kayong Utara
Baca: Bawaslu Sintang Awasi Proses Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pemilu 2019
Untuk karyawan bisa melakukan pelaporan SPT dikantor pajak mana saja.
Sedangkan untuk SPT usaha (badan) atau tenaga profesi tertentu, harus dilakukan di kantor pajak sesuai KTP.
Untuk syarat dan berkas yang harus dilengkapi tergantung jenis pekerjaannya.
Jika karyawan, cukup dengan membawa bukti potongan pajak.
Inggrid
Pajak Wilayah Mempawah