2019 PPA Polresta Sudah Tangani 26 Kasus KDRT dan Kejahatan Seksual Anak Bawah Umur
Polresta Pontianak sendiri menangani kasus untuk Kota Pontianak dan sebagian daerah Kubu Raya.
2019 PPA Polresta Sudah Tangani 26 Kasus KDRT dan Kejahatan Seksual Anak Bawah Umur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak masih terus terjadi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Bahkan diawal tahun 2019 ini, yang baru berjalan belum sampai tiga bulan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Pontianak sudah menangani sejumlah kasus.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah menjelaskan bahwa sepanjang 2019 setidaknya sudah ada 11 kasus KDRT yang ditangani dan 15 kasus pencabulan serta persetubuhan terhadap anak.
Polresta Pontianak sendiri menangani kasus untuk Kota Pontianak dan sebagian daerah Kubu Raya.
Baca: Buka RAT Koperasi Kartika Pontianak Jaya Tutup Buku 2018, Ini Harapan Dandim 1207/BS
Baca: Kurangi Potensi Gesekan Akibat Kontroversial Keputusan Wasit, Menpora Minta PSSI Gunakan VAR
"Untuk penanganan kasus di Polresta terkait dengan laporan-laporan yang masuk tentunya untuk pelayanan kami, PPA sudah ada beberapa kasus yang kami tangani," ucap Inayatun Nurhasanah saat diwawancarai kala menghadiri kegiatan sosialisasi Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) tahun 2019 yang dilangsungkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Gedung Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (18/3/2019).
Lanjut disampaikannya, 2018 sendiri ada 134 kasus yang ditangani. Sedangkan kasus yang mendominasi adalah KDRT iada 49 kasus, kemudian 47 kasus yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sisanya kasus berkaitan dengan kasus traficking, pencurian dan lainnya.
Khusus berkaitan dengan kasus anak, Ina menjelaskan tak selamanya anak menjadi korban.
Ada beberapa kasus anak juga sebagai pelakunya, baik pencurian maupun persetubuhan yang dilakukan sesama dibawah umur.
Terkait anak yang berhadapan dengan hukum, Inayatun sampaikan penanganannya akan dilakukan upaya diversi khususnya ancaman hukum dibawah 7 tahun.
"Diversi itu kita lakukan karena ada persyaratannya, itu dia ancamannya tindak pidana yang dilakukan dibawah 7 tahun. jadi kalausi anak ini sudah pernah dilakukan upaya diversi kemudian dia mengulangi lagi perbuatannya maka dia tidak bisa lagi melakukan diversi," tambahnya.
Proses hukum terhadap anak, akan dipertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.
Sementara bagi pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, hukumnya diatur dalam pasal 80 , UU Perlindungan Anak. Pasal1 kalau dia misalkan pelakunya dewasa pada dasarnya sama. baik dewasa maupun anak-anak sama dikenakan di UU perlindungan anak juga.
Mereka akan dikenakan pasal 80, disana ada ayat 1,2,3 dan 4 . jadi untuk di ayat 1 di ancam hukuman 3 tahun, ayat kedua 5 tahun , ayat 3 15 tahun ayat ke 4 ketika yang melakukan kekerasan adalah orangtuanya sendiri maka ditambah sepertiganya.
Kemudian untuk tenaga pendidik, kalau melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka ditambah hukumannya sepertiganya lagi.