Terjaring Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Disapa Romi Tersangka Korupsi

penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah

IST
Romahurmuziy alias Gus Rommy 

Terjaring Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Disapa Romi Tersangka Korupsi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Baca: KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok

Baca: Member BTS Kembali di Puncak! Inilah 30 Anggota Boy Grup dengan Reputasi Brand Tertinggi Maret Ini

Baca: Satgas TMMD Sanggau Berikan Penyuluhan Pada Warga Cegah Bahaya Narkoba

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.

Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved