Satres Narkoba Polres Mempawah Amankan 4,42 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti Shabu seberat 4,42 gram yang diamanakan Satres Narkoba Polres Memapawah 

Satres Narkoba Polres Mempawah Amankan 4,42 Gram Sabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Mempawah, IPTU Rizal membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan tehadap an. SR (36) dirumahnya jalan Raya Galang RT 004/002 Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh,  Kabupaten Mempawah pada hari Rabu (13/3) lalu.

"SR (36) ditangkan berdasarkan Informasi dari Masyarakat  bahwa SR biasa melakukan pembelian, penjualan, menguasai, menyimpan  dan memiliki Narkotika jenis Shabu," ujar Rizal saat di konfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Baca: Sudah Terima Paspor dan Visa Milik WNA, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Ketapang

Baca: Baru 2 Minggu Menikah, Reino Barack Akui Tak Sepaham dan Keluhkan Kebiasaan Syahrini

Baca: Capres Petahana Boleh Tak Cuti Kampanye, BP Prabowo-Sandi Merasa Dirugikan

Kemudian, Rizal mengungkapkan informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan Penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu (13/3) sekira jam 17:30  Wib Petugas Kepolisian mendapat informasi kalau SR ada menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Shabu di rumahnya jalan Raya Galang RT 004/002 Desa Galang Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Kemudian Petugas Kepolisian pun berangkat menuju ke rumah SR, setibanya di rumah tersebut kemudian kami pun langsung masuk kedalam rumahnya melewati pintu samping. Yang mana pada saat itu Pintu tersebut dalam keadaan tebuka dan kami langsung menuju ke kamar belakang rumah yang di huni SR dan menemukan SR dalam posisi duduk di lantai papan kamar bersama kedua rekannya FL dan MS," jelasnya.

Dimana kedua rekannya FL dalam posisi berdiri di dekat pintu kamar, sedangkan MS dalam posisi tidur di atas lantai kamar tersebut.

"Setelah itu Salah satu rekan Kami memanggil ketua RT setempat an. Sdr. MH, yang kemudian Kami pun melakukan penggeledahan. Pertama-tama kami melakukan penggeledahan di kamar belakang yang di huni oleh SR dan kami pun menemukan 1 buah kotak warna biru yang terbuat dari seng yang bertuliskan MENTOS yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 4 klip plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,68 gram," paparnya

Selanjutnya, Rizal menuturkan pihaknya juga menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 10 klip plastik transparan, yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 2,74 gram dan Uang tunai sebesar 120.000  di atas meja kayu yang ada di dalam kamar belakang rumah yang di huni
SR.

"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan sekitar rumah yang di huni oleh SR, namun  tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika jenis shabu," tegasnya.

Setelah itu, Rizal menegaskan barang bukti beserta an. SR, an. FL dan an. MS di bawa ke Polres Mempawah, guna Penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved