Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Judi dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar
Pemusnahan itu selain menggunakan alat pemusnahan milik BNN Prov Kalbar dan ada juga pemusnahan secara manual
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Judi dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti tahun 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Pontianak Jl KH Ahmad Dahlan kota Pontianak, Kamis (14/3/2019).
Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Susan Rosalina menuturkan ada 5 jenis barang bukti yang akan di musnahkan.
"Pemusnahan itu selain menggunakan alat pemusnahan milik BNN Prov Kalbar dan ada juga pemusnahan secara manual,"ujar Susan Rosalina
Baca: Bupati Jarot Buka Diskusi Publik Pemantapan Persiapan Pemilu 2019 di Sintang
Baca: Penuhi Standar Layanan, Pemkab Landak Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Lebih lanjut, ia menuturkan untuk barang bukti narkotika yakni 326.269 Gram dan 2,5 Gram. Dari 73 perkara yang telah incrah
Selain itu barang bukti perjudian yakni diantaranya dadu ukuran besar dan ukuran kecil serta beberaa set kartu domino yakni 63 Perkara.
"Ada juga perkara kosmetik sebanyak satu perkara, perkara obat-obatan tradisional tanpa ijin edar yakni 1 perkara dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 127 perkara,"katanya.
Hadir dalam acara pemusnahan yakni diantara kepala Kejari Pontianak Refli SH dan jajaran kepala Seksi jajaran Kejari Pontianak, Satreskrim Pontianak, perwakilan dari BPOM Pontianak, serta BNN Prov Pontianak.