Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Guru Dilaporkan Orangtua Siswa ke Polres Sanggau

kronologis berawal dari perkataan kasar FD kepada rekan sekelaasnya saat pelajaran sedang berlangsung dan berniat sedang bergurau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Petugas dari Sat Reskrim Polres Sanggau saat melakukan mediasi dengan oknum guru, korban dan pihak sekolah disatu diantara SMA di Kabupaten Sanggau, Kamis (14/3/2019). 

Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Guru Dilaporkan Orangtua Siswa ke Polres Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Orang Tua Murid disatu diantara SMA di Kabupaten Sanggau mendatangi Polres Sanggau dan menyampaikan pengaduan terkait kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oknum guru kepada murid perempuan kelas X, Kamis, (14/3/2019).

Setelah mendengar aduan dari orang tua murid dan melihat keterangan dari saksi lainnya (Murid-murid yang ada diruang kelas pada saat itu) Personil Sat Reskrim Polres Sanggau yang saat itu bertugas, Brigadir Tri Mauludin melakukan mediasi dengan pihak sekolah dengan mempertemukan kedua belah pihak, orang tua murid FD dan Oknum Guru AS diruang BP satu diantara SMA di Kabupaten Sanggau.

Dalam rilis yang diterima Tribun, kronologis berawal dari perkataan kasar FD kepada rekan sekelaasnya saat pelajaran sedang berlangsung dan berniat sedang bergurau, namun terdengar AS (Guru) yang sedang mengajar.

“Kemudian oleh AS korban diminta maju kedepan dan kemudian korban ditampar sebanyak lebih dari tiga kali dan kemudian baju korban sempat ditarik-tarik didepan murid lainnya dan kemaluan korban juga dipegang oleh AS tersebut, ” kata Brigadir Tri Mauludin, Kamis (14/3/2019).

Baca: Prabowo KW dan Jokowi KW, Mana yang Paling Mirip dengan Aslinya? Pastikan Kamu tidak Tertipu

Baca: Sortir dan Lipat Surat Suara, KPU Kayong Utara Pakai Jasa Pihak Ketiga

Baca: JADWAL Liga Eropa Nanti Malam, Berikut Daftar Lengkapnya

Dengan mendengar berbagai keterangan akhirnya dibuat kesepakatan dan AS mengaku bersalah dan meminta maaf dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan bersedia meminta maaf kepada korban dan Guru lainnya didepan Murid saat digelarnya Apel pada Senin mendatang.

Maraknya kekerasan guru terhadap murid dan juga sebaliknya membuat pukulan telak untuk dunia pendidikan khususnya Kabupaten Sanggau, dan juga PR bersama untuk mencetak seorang Guru dengan mental yang baik demi menciptakan murid yang berkualitas kedepannya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

“Di sisi lain, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82 tahun 2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan atau akibat tindak kekerasan, ”ujarnya.

Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. “Di dalam peraturan Menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya, ”pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved