Teken MoU, Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kembali Jalin Kerjasama Dengan Kejari

distrik navigasi Pontianak mendapatkan pendampingan dalam penanganan masalah yang ada dimana wilayah kerjanya mencakup seluruh perairan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA'M NURUL ANSHORY
Penandatanganan MoU oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Ginosuyadi Hutabarat, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak, Refli, Rabu (13/3/2019) pagi. 

Teken MoU, Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kembali Jalin Kerjasama Dengan Kejari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Ginosuyadi Hutabarat, menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak, Refli, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Rabu (13/3/2019) pagi.

Ginosuyadi mengatakan melalui MoU ini, distrik navigasi Pontianak mendapatkan pendampingan dalam penanganan masalah yang ada dimana wilayah kerjanya mencakup seluruh perairan yang ada di Kalbar.

“Kami merasa senang karena kami bisa bertugas dengan lancar, dan paling penting terlindungi. Terlebih kalau ada gangguan-gangguan terhadap aset, jadi kami ada tempat untuk mengadu,” ujarnya.

Menurutnya, keuntungan melakukan kerja sama dengan pihak Kejari salah satunya adalah pemeriksaan yang dilakukan setiap tahap sangat ketat. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap rasa keamanan dalam bekerja untuk kedepannya.

"Selain itu, saya harap dengan adanya MoU ini dapat memberikan perlindungan pada saat melakukan pekerjaan. Sehingga hal tersebut dapat membuat pihaknya dapat bekerja dengan sepenuh hati dan merasa aman," ungkapnya.

Baca: Jayadi Matsah: Tak Punya Modal, Pengguna Narkoba Cenderung Merebut Harta Orang Lain

Baca: Gubernur Sutarmidji dan Lima Bupati akan Bahas Kapuas Raya Bersama Presiden Jokowi

Baca: Wakil Bupati Sekadau Buka Acara Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2019

Penandatangan MoU dengan pihak Distrik Navigasi Pontianak ini merupakan yang pertama dilakukan pada tahun 2019 ini.

"Dengan ini, jika ada masyarakat yang dirugikan diwilayah perairan, tentunya kita bisa bantu dengan usulan surat kuasa hukum (SKK), baru kemudian bisa kita bantu tindaklanjuti laporan tersebut. Ini salah satu fungsi penandatanganan MoU ini,” terangnya.

"Keuntungan bagi Kejari dalam perjanjian MoU ini sebagai jaksa pengacara negara bisa dimanfaatkan sebagaimana tupoksi masing-masing, melalui ini juga dapat membantu proses pembangunan bisa dilangsungkan sesuai dengan yang sebenar-benarnya," timpal Refli saat mendampingi Ginosuyadi.

Selain itu kata dia, kita juga berharap apa yang kita lakukan ini (MoU) selain menguntungkan masing-masing instansi, juga berguna bagi masyarakat luas.

"Kejari siap membantu distrik navigasi Pontianak untuk bersama menjaga aset-aset yang dinilai berharga. Kita siap melakukan tindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran dibidang navigasi," tegasnya.

Refli megatakan, pihaknya yang akan melakukan gugatan sampai selesai. "Saya harap, kerjasama ini tidak hanya sebatas MoU saja, juga harus disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved