Pemda Kubu Raya Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan PT Aan
H Tommy, mengatakan akan segera mengambil langkah terkait sengketa tanah warga Desa Rasau Jaya 1
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemda Kubu Raya Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan PT Aan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Asisten bidang Pemerintahan Pemda Kubu Raya, H Tommy, mengatakan akan segera mengambil langkah terkait sengketa tanah warga Desa Rasau Jaya 1 dan Desa Rasau Jaya 2 dengan PT Aan. Tentu diakui olehnya langkah-langkah tersebut mengikuti permintaan dari masyarakat.
"Langkah yang kita ambil sesuai permintaan masyarakat, terkait lahan mereka mereka yang tidak diserahkan minta di encalve," ujarnya, Senin (11/3).
Diakuinya pula dari Kadis Perkebunan lahan yang dikelola PT Aan telah direvisi dan mengalami pengurangan. Selolis inilah yang diharapkan olehnya merupakan lahan milik warga tersebut.
"Kadis perkebunan sudah mengeluarkan revisi terbaru dari 3600 hektare izin lokasi PT Aan mengalami peningkatan ke izin usaha perkebunan dan sudah direvisi luas lahannya menjadi 716 hektare. Semoga sisanya itu 2 ribuan hektare milik masyarakat, sehingga yang mereka komplain bisa di selesaikan," katanya.
Baca: Video Nas Daily Soal Jebakan Hutang Tiongkok Viral, Pemerintah Pastikan Indonesia Aman
Baca: Terduga Teroris di Tangkap di Kubu Raya, Ini Pernyataan Sang Istri
Baca: Tawarkan Speak Tertinggi, Trio Samsung Galaxy S10 Cetak Penjualan Terbaik
Tentu nantinya pemerintah daerah akan membentuk tim untuk menghitung ulang dan mengkaji lahan tersebut. Sehingga bisa di enclave kepada masyarakat sesuai permintaan masyarakat.
"Pemda dengan pihak perkebunan dan PT aab bentuk tim sebagai koordinator tim dari asissten I, akan mensinkronkan data yang akan di enclave," katanya.
Sehingga data inilah yang nantinya akan diajukan ke pada BPN agar masyarakat kembali dapat mengurus sertifikat tanah milih mereka.
"Semoga kita bisa memberikan informasi ke BPN dari hasil tim nanti agar bisa melayanai masyarakat yang ingin mengurus lahan yang masih SKT maupun SPT. Sehingga masyarakat yang sudah ada sertifikat mereka tidak dihambat pihak tertentu dalam mengurus hal-hal lain," pungkasnya.
