Prabowo ke Kalbar, Bawaslu: Wajib Laporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan

Faisal Riza menerangkan terkait dengan kehadiran Prabowo ke Kalbar, pihak panitia atau tim pemenangan mesti melampirkan STTP

TRIBUN PONTIANAK / RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Prabowo ke Kalbar, Bawaslu: Wajib Laporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan terkait dengan kehadiran Prabowo ke Kalbar, pihak panitia atau tim pemenangan mesti melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Sampai tadi, saya cek surat ke sekreteriat belum ada surat pemberitahuan terkait ini karena itukan harus disampaikan ke polisi, tembuskan ke KPU dan Bawaslu, mungkin sampai hari ini belum ada, kita lihatlah prosesnya karena STTPnya belum keluar, karena biasa langsung diemail dari Kepolisian ke Bawaslu," ujarnya, Rabu (06/03/2019).

Baca: Sebut Prabowo Solidkan Pendukung, Herzaky Beberkan AHY Juga Akan Susul ke Kalbar

Baca: Suriansyah Sebut Prabowo Akan Tawarkan Program Sejahterakan Rakyat di Kalbar

Baca: Persiapan Kedatangan Prabowo Capai 30 Persen

Namun, diterangkan Faisal, jika bentuknya rapat umum, maka baru diperbolehkan tanggal 24 Maret, kalau pertemuan terbatas atau tatap muka, tetap haru mengikuti prosedur yang ada.

"Ini bentuknya kita gak tau, kalau rapat umum maka akan kita cegah," katanya.

"Kalau dirapat terbatas jelas, harus sesuai dengan undangan, sesuai dengan jumlah tempat yang disediakan, jadi kita akan lihat dulu dipemberitahuannya," timpal Faisal.

Lebih lanjut, Mantan Ketua KPID ini mengungkapkan jika jumlah peserta nantinya diluar kendali panitia maka aspeknya urusan keamanan yakni kepolisian, sedangkan pihakny melihat dari jumlah pemberitahuan yang ada

"Karena jumlah peserta akan diestimasikan dengan biaya kampanye, maka itu akan kita lihat. Dia harus tetap menyampaikan STTP, apapun bentuknya, pertemuan terbatas, atau tatap muka," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved