Prabowo ke Kalbar, Bawaslu: Wajib Laporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Faisal Riza menerangkan terkait dengan kehadiran Prabowo ke Kalbar, pihak panitia atau tim pemenangan mesti melampirkan STTP
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Prabowo ke Kalbar, Bawaslu: Wajib Laporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan terkait dengan kehadiran Prabowo ke Kalbar, pihak panitia atau tim pemenangan mesti melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Sampai tadi, saya cek surat ke sekreteriat belum ada surat pemberitahuan terkait ini karena itukan harus disampaikan ke polisi, tembuskan ke KPU dan Bawaslu, mungkin sampai hari ini belum ada, kita lihatlah prosesnya karena STTPnya belum keluar, karena biasa langsung diemail dari Kepolisian ke Bawaslu," ujarnya, Rabu (06/03/2019).
Baca: Sebut Prabowo Solidkan Pendukung, Herzaky Beberkan AHY Juga Akan Susul ke Kalbar
Baca: Suriansyah Sebut Prabowo Akan Tawarkan Program Sejahterakan Rakyat di Kalbar
Baca: Persiapan Kedatangan Prabowo Capai 30 Persen
Namun, diterangkan Faisal, jika bentuknya rapat umum, maka baru diperbolehkan tanggal 24 Maret, kalau pertemuan terbatas atau tatap muka, tetap haru mengikuti prosedur yang ada.
"Ini bentuknya kita gak tau, kalau rapat umum maka akan kita cegah," katanya.
"Kalau dirapat terbatas jelas, harus sesuai dengan undangan, sesuai dengan jumlah tempat yang disediakan, jadi kita akan lihat dulu dipemberitahuannya," timpal Faisal.
Lebih lanjut, Mantan Ketua KPID ini mengungkapkan jika jumlah peserta nantinya diluar kendali panitia maka aspeknya urusan keamanan yakni kepolisian, sedangkan pihakny melihat dari jumlah pemberitahuan yang ada
"Karena jumlah peserta akan diestimasikan dengan biaya kampanye, maka itu akan kita lihat. Dia harus tetap menyampaikan STTP, apapun bentuknya, pertemuan terbatas, atau tatap muka," tukasnya.