Pembukaan Penerimaan Anggota Polri, Ini Penjelasan Kabag Sumda Polres Sekadau

Polisi Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kabag Sumda Polres Sekadau - AKP K. Purba 

Pembukaan Penerimaan Anggota Polri, Ini Penjelasan Kabag Sumda Polres Sekadau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polisi Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dengan instansi yang dipimpin oleh Jenderal Pol Tito Karnavian tersebut. Pembukaan pendaftar dibuka serentak di seluruh Indonesia.

Bahkan, Polres Sekadau telah mengumumkan persyaratan dan jadwal pendaftaran anggota Polri 2019. Seleksi anggota Polri 2019 diantaranya, seleksi Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tantama.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Sumda Polres Sekadau AKP K. Purba.

Baca: Tingkatkan Kapasitas Penyuluh, Panitia Teknis Gelar Pertemuan Awal Tahun

Baca: Atbah: Sambas Lumbung Beras Kalimantan Barat

Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Waria Menjadi Imam Solat, Sampaikan Perbedaan di Mesir dan Thailand

Ia mengatakan, jadwal pendafrannya dapat diakses secara online melalui penerimaan.polri.go.id. Ia juga menyebutkan, khusus jalur Bintara, ada 10 jenis penerimaan tahun ini.

Diantaranya, Bintara Brimob Tugas Umum dan Bintara Brimob, Bintara Pol Air, Bintara Teknologi Informasi, Bintara Musik. Kemudian Bintara Penerbang, Bintara Kimia, Bintara Teknologi Tekstil, Bintara Dakwah Islam, Bintara Perawat dan Bintara Tata Boga.

"Silahkan daftarkan diri sesuai dengan jurusan dan kemampuan masing-masing untuk menjadi abdi negara yang profesional, moderen dan terpercaya," ujar Purba, Kamis (7/3).

Purba mengatakan, penerimaan anggota Polri tahun 2019 berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Kep/446,447,448/III/2019 tanggal 5 Maret 2019.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 5 Maret dan berakhir tanggal 22 Maret 2019 mendatang," jelasnya.

Untuk persyaratan umum, kata dia, berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

"Apabila masih kurang jelas, dan ingin mengetahui informasi selengkapnya bisa langsung datang ke polsek-polsek terdekat, dan juga bisa langsung ke Polres Sekadau," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved