Gara-gara Janjikan 'Gaji Pengangguran' Lewat Kartu Pra Kerja, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Menurut pelapor, janji Jokowi tersebut bahkan berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran

Editor: Ishak
(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat yang diikuti Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. 

Gara-gara Janjikan 'Gaji Pengangguran' Lewat Kartu Pra Kerja, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana diluncurkannya Kartu Pra Kerja yang diungkapkanPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kendari, beberapa waktu lalu berbuntut.

Dari perkara itu, Calon presiden nomor urut 01 di Pilpres 2019 itu kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.

Dikutip dari Kompas.com, pelapor tuduhan tersebut adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menjanjikan kartu pra kerja dalam kampanyenya.

Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.

Baca: Dinas PUPR Kalbar Komitmen Tuntaskan Proyek Yang Mangrak

Baca: Kakek Nenek yang Masih Perjaka dan Perawan Ini Akhirnya Menikah Setelah Sama-sama Menjoblo 63 Tahun

"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang disaat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hulum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kartu Pra Kerja
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kartu Pra Kerja (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Menurut pelapor, janji Jokowi tersebut bahkan berpotensi hoaks.

Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran, sebagaimana pernyataan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: WNA Masuk DPT, JaDI Kalbar Nilai Jadi Evaluasi KPU

Baca: Viral Karena Nyanyiannya yang Rendahkan ABRI, Robertus Robet Beberkan Alasan Tindakannya

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pelapor meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kami meminta agar Pak Jokowi diperiksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Djamaluddin.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memberi penjelasan terkait kartu pra kerja yang akan diluncurkannya apabila memenangi pilpres 2019.

Jokowi menyebut pemegang kartu itu akan tetap menerima honor meski belum mendapatkan pekerjaan.

Baca: Miris, KPAI Ungkap 65,34 Persen Anak Usia 9 hingga 19 tahun di Indonesia Akses Pornografi Via Gadget

Baca: Bikin Heboh, Robertus Robert Ubah Lirik Lagu ABRI dengan Nada Merendahkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved