Gara-gara Janjikan 'Gaji Pengangguran' Lewat Kartu Pra Kerja, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut pelapor, janji Jokowi tersebut bahkan berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran
Gara-gara Janjikan 'Gaji Pengangguran' Lewat Kartu Pra Kerja, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana diluncurkannya Kartu Pra Kerja yang diungkapkanPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kendari, beberapa waktu lalu berbuntut.
Dari perkara itu, Calon presiden nomor urut 01 di Pilpres 2019 itu kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.
Dikutip dari Kompas.com, pelapor tuduhan tersebut adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menjanjikan kartu pra kerja dalam kampanyenya.
Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.
Baca: Dinas PUPR Kalbar Komitmen Tuntaskan Proyek Yang Mangrak
Baca: Kakek Nenek yang Masih Perjaka dan Perawan Ini Akhirnya Menikah Setelah Sama-sama Menjoblo 63 Tahun
"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang disaat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hulum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Menurut pelapor, janji Jokowi tersebut bahkan berpotensi hoaks.
Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran, sebagaimana pernyataan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: WNA Masuk DPT, JaDI Kalbar Nilai Jadi Evaluasi KPU
Baca: Viral Karena Nyanyiannya yang Rendahkan ABRI, Robertus Robet Beberkan Alasan Tindakannya
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pelapor meminta Bawaslu segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kami meminta agar Pak Jokowi diperiksa terkait dengan kesalahan ataupun pelanggaran kampanye yang dilakukannya, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Djamaluddin.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memberi penjelasan terkait kartu pra kerja yang akan diluncurkannya apabila memenangi pilpres 2019.
Jokowi menyebut pemegang kartu itu akan tetap menerima honor meski belum mendapatkan pekerjaan.
Baca: Miris, KPAI Ungkap 65,34 Persen Anak Usia 9 hingga 19 tahun di Indonesia Akses Pornografi Via Gadget
Baca: Bikin Heboh, Robertus Robert Ubah Lirik Lagu ABRI dengan Nada Merendahkan