Pileg 2019
WNA Masuk DPT, JaDI Kalbar Nilai Jadi Evaluasi KPU
Walau bisa mempunya E-KTP, tapi WNA tidak boleh masuk DPT karena tidak boleh memilih, WNA tidak punya hak pilih dalam Pemilu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
WNA Masuk DPT, JaDI Kalbar Nilai Jadi Evaluasi KPU
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalbar, Umi Rifdiawaty menilai dengan adanya temuan dari Bawaslu Kalbar terkait WNA masuk DPT mestinya menjadi evaluasi bagi KPU.
"Temuan Bawaslu provinsi atas adanya WNA masuk dalam DPT di kabupaten Melawi harus menjadi pintu masuk bagi KPU Provinsi Kalbar dan jajarannya untuk mencermati kembali DPT dan DPTHP2 yang sudah ditetapkan," kata Umi, Rabu (6/3/2019).
Hal ini karena, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada ditemukan di kabupaten/kota lainnya.
Baca: Warga Binaan Diduga Terlibat Kasus Sabu 5 Kg, Divpas Siap Bekerjasama dengan Penyidik
Baca: FOTO: Umat Hindu melaksanakan sembahyang di Pura Giripati Mulawarman,
Mengingat, lanjutnya, kondisi Kalbar secara geografis berbatasan dengan negara tetangga dan di kabupaten/kota tertentu seperti kabupaten Ketapang ada camp pekerja asing yang bekerja di perusahaan.
"Pencermatan juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan peserta pemilu dan tentu juga penting untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Umi, KPU mestinya melakukan pencoretan terhadap WNA yang masuk ke dalam DPT.
"Dan apabila masih ditemukan tentu WNA yang masuk dalam DPT dan DPTHP tersebut harus dicoret, ini dilakukan agar pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 17 April kelak hanya diikuti oleh warga negara Indonesia, sehingga kemurnian suara yang diperoleh peserta pemilu tidak tercedarai," katanya.
Walaupun memang, menurutnya, WNA bisa dapat E-KTP sepanjang memenuhi syarat.
"Walau bisa mempunya E-KTP, tapi WNA tidak boleh masuk DPT karena tidak boleh memilih, WNA tidak punya hak pilih dalam Pemilu," pungkasnya.