Hadir pada Penyerahan Barang Rampasan dari KPK, Ini Pesan Ria Norsan pada Jajarannya

Disamping dapat diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupai, juga dapat dilelang untuk umum.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan berfoto bersama dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani, Kakanwil DJKN Kalbar Edih Mulyadi saat hadir pada serah terima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang pontianak. Selasa (5/3/2019) -- 

Hadir pada Penyerahan Barang Rampasan dari KPK, Ini Pesan Ria Norsan pada Jajarannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menyambut baik pelaksanaan Serah Terima Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.

Pernyataan tersebut disampaikanya saat ikut menghadiri serah terima barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Penempatan Status Penggunaan (PSP) kepada Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak di Aula DJKN Kalbar. Selasa (5/3/2019)

Menurutnya langkah tersebut merupakan tindak lanjut yang sangat baik sekali. Selama ini belum ada aturan yang jelas sehingga harta rampasan dilelang tidak laku. 

"Sekarang sudah ada aturan Menkeu 2018, sehingga aset negara/aset Rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam berkorupsi dapat diserahkan kepada Instansi terkait," ujarnya. 

Baca: Hasil Pemeriksaan Sementara, Diduga Ada Lokasi Lain dari Penemuan Mayat Bayi di Mega Mall

Baca: Kebakaran Truk di SPBU Sempat Membuat Panik Warga Sekitar

Disamping dapat diserahkan kepada Instasi terkait hasil rampasan yang dilakukan oleh oknum dalam pidana korupai, juga dapat dilelang untuk umum.

"Saya rasa ini sangat baik sekali, jadi bisa dijadikan sebagai devisa negara," ujarnya. 

Ia juga warning kepada pejabat dilingkungan Pemprov Kalbar instansi terkait untuk melaksanakan tugas itu sesuai aturan yang berlaku dan peraturan yang ada agar tidak menjadi OTT KPK. 

"Ada 3 faktor bisa buat korupsi terjadi, sistimnya lemah, nafsu/keinginan dan kebutuhan. Kalau kita miliki keinginan yang muluk dan kebutuhan tapi harus dicari dengan cara yang baik dan cari yang sesuai aturan," pesanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved