Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Guru Ditangkap Polsek Sungai Raya

SW saat ini akan terancam pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP, namun ia saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
tersangka SW saat di amankan di Polsek Sui Raya 

Tersangdung Kasus Penipuan, Oknum Guru Ditangkap Polsek Sungai Raya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang guru terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Sui Raya,  karena di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan, Sabtu (2/3/2019) malam .

Guru tersebut berinisial SW ‎(51) yang berdomisili Jl Arteri Supadio, Kecamatan Sui Raya, Kubu Raya di duga kuat melakukan penggelapan atau penipuan honor guru ekstrakulikuler selama sekitar 1 tahun di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa

‎Kapolsek Sui Raya Kompol Suanto menuturkan ‎‎berhasil diamankannya SW pria asal Klaten Jawa Tengah ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak yayasan Adjianto dari Sekolah SMA Taruna Bumi Khatulistiwa

"Kita mendapatkan laporan dari pihak yayasan pada 17 November 2018 lalu dan sudah menjadi LP : /    2293    / XI/ RES.1.9/ 2018 / KALBAR / RESTA PTK KOTA,"kata Suanto pada Senin (4/3/2019) 

"Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu malam kemarin, SW berhasil kita dapatkan dan di intrograsi ia mengakui perbuatannya, sekarang ia sudah kita amankan,"ujar Suanto.

Baca: Pengamat Sebut AHY Harus Buktikan Kapasitas Layak Pimpin Demokrat

Baca: Terkait Kasus Dugaan Asusila Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Polres Ketapang

‎Lanjutnya, modus yang di lakukan oleh SW melakukan  tindak pidana Penggelapan uang gaji 3 orang guru honorer ekstrakulikuer SMA Taruna Bumi Khatulistiwa sebesar Rp 16.100.000 sejak bulan Oktober 2017

Ketiga guru honorer ekstrakulikuler yakni Jiwo, Sopyan dan Boni yang di ketahui ketiga nama guru honorer ekstrakulikuler tersebut tidak ada mengajar di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.

"Setelah pihak Yayasan Adijanto selaku pemilik SMA Taruna Bumi Khatulistiwa mengetahui kejadian, merasa di rugikan sekitar Rp. 16.100.000, dan melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada pihak kepolisian,"katanya Suanto

" SW saat ini akan terancam pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP, namun ia saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "pungkas Suanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved