Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Guru Ditangkap Polsek Sungai Raya
SW saat ini akan terancam pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP, namun ia saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Tersangdung Kasus Penipuan, Oknum Guru Ditangkap Polsek Sungai Raya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang guru terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Sui Raya, karena di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan, Sabtu (2/3/2019) malam .
Guru tersebut berinisial SW (51) yang berdomisili Jl Arteri Supadio, Kecamatan Sui Raya, Kubu Raya di duga kuat melakukan penggelapan atau penipuan honor guru ekstrakulikuler selama sekitar 1 tahun di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa
Kapolsek Sui Raya Kompol Suanto menuturkan berhasil diamankannya SW pria asal Klaten Jawa Tengah ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak yayasan Adjianto dari Sekolah SMA Taruna Bumi Khatulistiwa
"Kita mendapatkan laporan dari pihak yayasan pada 17 November 2018 lalu dan sudah menjadi LP : / 2293 / XI/ RES.1.9/ 2018 / KALBAR / RESTA PTK KOTA,"kata Suanto pada Senin (4/3/2019)
"Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu malam kemarin, SW berhasil kita dapatkan dan di intrograsi ia mengakui perbuatannya, sekarang ia sudah kita amankan,"ujar Suanto.
Baca: Pengamat Sebut AHY Harus Buktikan Kapasitas Layak Pimpin Demokrat
Baca: Terkait Kasus Dugaan Asusila Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Polres Ketapang
Lanjutnya, modus yang di lakukan oleh SW melakukan tindak pidana Penggelapan uang gaji 3 orang guru honorer ekstrakulikuer SMA Taruna Bumi Khatulistiwa sebesar Rp 16.100.000 sejak bulan Oktober 2017
Ketiga guru honorer ekstrakulikuler yakni Jiwo, Sopyan dan Boni yang di ketahui ketiga nama guru honorer ekstrakulikuler tersebut tidak ada mengajar di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.
"Setelah pihak Yayasan Adijanto selaku pemilik SMA Taruna Bumi Khatulistiwa mengetahui kejadian, merasa di rugikan sekitar Rp. 16.100.000, dan melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada pihak kepolisian,"katanya Suanto
" SW saat ini akan terancam pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP, namun ia saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "pungkas Suanto.