Mahfud MD Angkat Suara Soal Larangan Sebutan "Kafir", Kutip Pernyataan Ustadz Abdul Somad

Mahfud MD Angkat Suara Soal Larangan Sebutan "Kafir", Kutip Pernyataan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Prof Mahfud MD 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar hukum Prof Moh Mahfud MD menyampaikan komentarnya soal pelarangan sebutan kafir bagi non-muslim.

Menurut Mahfud MD, pelarangan sebutan kafir bagi non-muslim tak perlu diributkan.

"Ia tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan per-undang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir," ungkap Mahfud di akun twitternya.

Mahfud MD menyatakan hal itu tak perlu diributkan karen dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu.

"Meributkannya tak produktif," tegas Mahfud.

Baca: Mahfud MD Unggah Momen Jelang Sunrise dari Swiss Bellin Singkawang, Aduhai Indahnya Indonesia Kita

Baca: Nurzaini Sujud Syukur Usai Mahfud MD Umumkan Dapat Hadiah Mobil di Millenial Road Safety Festival

Baca: Sutarmidji Bahas Jokowi di Akun Facebook, Pro Kontra Netizen Banjiri Kolom Komentar

Baca: Melawan Pelaku Begal, Seorang Warga Tewas Ditusuk Pada Bagian Dada

Unggahan Mahfud MD ini mendapat ragam komentar netizen. Beberapa bertanya mengenai hal terkait.

Menjawab pertanyaan netizen, Mahfud MD menegaskan, di dalam hukum dan konstitusi tidak ada term kafir.

Mahfud MD juga mengutip pernyataan yang disampaikan Ustadz Abdul Somad soal kafir.

"Tapi dalam Qur'an dan hadits ada istilah itu sebagai adresat kaum. Meminjam UAS, misalnya, kita tak bisa mengganti surat Alkafirun dari bacaaan 'Qul yaa ayyuhal kaafiruun' menjadi bacaan 'Qul yaa ayyuhal nonmuslim'," lanjut Mahfud MD.

Dirinya menegaskan, jika di dalam konstitusi dan semua hukum kita tidak ada kata kafir, tapi di dalam Qur'an dan Hadits ada banyak.

"Dan itu tak bisa dihapus," tegasnya.

Saat ditanya apakah Mahfud MD setuju atau tidak dengan penggantian istilah kafir, Mahfud menjelaskan dengan tegas.

"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pada konstitusi dan hukum kita," jelasnya.


Masih menjawab pertanyaan netizen, Mahfud MD menegaskan agar kita tak perlu saling marah pada diksi agama masing-masing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved