Mahfud MD Angkat Suara Soal Larangan Sebutan "Kafir", Kutip Pernyataan Ustadz Abdul Somad

Mahfud MD Angkat Suara Soal Larangan Sebutan "Kafir", Kutip Pernyataan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN/DANY PERMANA
Prof Mahfud MD 

"Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh. Itu hanya adresat bukan musuh," tegasnya.

"Orang Yahudi menyebut kita goyim boleh karena kita memang goyim menurut diksi agama mereka. Orang Katolik menyebut pengikutnya sebagai domba juga tak ada yang ribut," paparnya.


NU Usul Hapus Sebutan Kafir Bagi Non-Muslim

Kata kafir kembali ramai diperbincangkan setelah sidang komisi Muqsith di Munas NU menyatakan, kafir sering kali disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka, yakini kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri.

Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali berdasarkan keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

Dia mengatakan, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara.

Menurut dia, hal ini menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara.

“Dengan begitu, status mereka setara dengan warga negara yang lain,” katanya.

Pembahasan ini dihadiri Mustasyar PBNU Muhammad Machasin, Rais Am Syuriyah PBNU KH Miftahul Akhyar, Rais Syuriyah KH Masdar Farid Masudi, dan KH Subhan Ma’mun, Katib ‘Aam Syuriyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib KH Abdul Ghofur Maimun Zubair, dan H Asrorun Niam Sholeh, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ketua PBNU H Marsudi Syuhud, hingga Sekretaris Jenderal PBNU H Helmi Faishal Zaini.

Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah juga membahas soal pandangan Islam dalam menyikapi bentuk negara bangsa, serta tentang produk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern.

Tak hanya soal penyebutan kafir, Munas NU juga menetapkan bisnis MLM hukumnya haram.

Nahdlatul Ulama (NU) mensinyalir adanya pelanggaran terselubung yang berujung timbulnya korban dari bisnis multilevel marketing (MLM).

Dugaan pelanggaran ini terlihat di berbagai platform bisnis MLM, baik secara tatap muka maupun digital, serta yang legal maupun tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved