Teguh Samudera: Advokasi Sifatnya Harus Saling Membantu

Teguh Samudera mengatakan calon advokat begitu masuk dunia pendidikan Advokat hari ini

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Pembukaan Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat oleh Ferari Kalbar, di Ruang Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura. 

Teguh Samudera: Advokasi Sifatnya Harus Saling Membantu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Teguh Samudera mengatakan calon advokat begitu masuk dunia pendidikan Advokat hari ini di Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) semuanya akan dijarkan dari sisi manusia sebelum lahir sampai manusia sudah mati.

Teguh mengatakan pelajari kemudian juga menyangkut masalah sejarah perjuangan Kenapa perlu ada advokat di dunia ini. kenapa advokat tidak mendapat gaji tapi sifatnya honrarium.

Advokat itu harus sifatnya saling membantu, kata dia. dalam kekeluargaan bukan bersaing tapi saling membantu untuk memajukan dan memuliakan profesi.

Baca: Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Kokain

Baca: Pererat Tali Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Sambang Tokoh Masyarakat

Baca: Longsor di Bukit Matuk, Tutup Badan Jalan Sintang-Nanga Pinoh, Kasatlantas Lakukan Penanganan

"Karena kalau kita bersatu kita membantu kepentingan masyarakat, kita bantu juga membangun kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Teguh.

Jadi tidak terlepas bahwa masyarakat itu adalah komunitas di mana advokat harus melabuhkan diri memberikan bantuan dalam bicara dan itu dilakukan karena kewajiban sebagai manusia harus saling tolong-menolong selamanya.

Teguh mengatakan kalau advokat tidak terima gaji terimanya honorarium, honorer itu penghargaan dari orang.

"Jika orang menghargai kita berapa pun juga kita terima dan syukuri. Inilah rezeki dari Allah . Kita diwajibkan saling tolong menolong kalau kita mampu menolong orang lain kenapa kita tidak menolong," ujarnya.

Pekerjaan menjadi advokat menurut Teguh tidak bisa diukur dengan nilai nominal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved