Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Kokain

Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Narkoba Kokain, Divonis 1,5 Tahun..

Editor: Rizky Zulham
Instagram/richardmuljadi
Richard Muljadi 

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Kokain

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Richard Muljadi, Cucu konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Narkoba Kokain, Divonis 1,5 Tahun

Terbukti memiliki kokain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap, Richard Muljadi, terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Richard Muljadi dan neneknya <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/kartini-muljadi' title='Kartini Muljadi'>Kartini Muljadi</a> makan bersama, beberapa jam sebelum Richard diciduk mengkonsumsi kokain
Richard Muljadi dan neneknya Kartini Muljadi makan bersama, beberapa jam sebelum Richard diciduk mengkonsumsi kokain (instagram)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Baca: Ibunda Sebut Richard Muljadi Alami Depresi Pasca Ditangkap Kasus Narkoba

Baca: Kuasa Hukum Bantah Terdakwa Kasus Narkoba Richard Muljadi Lakukan Acara Pernikahan, Tapi

Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu.

Namun, hakim memutuskan Richard Muljadi tidak perlu menjalani sisa masa penjara.

Dirinya hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," tutur Krisnugroho.

Vonis terhadap Richard ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.

Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved