Sat Reskrim Polres Ketapang Lakukan BAP Terhadap TKA Tersangka Dugaan Asusila

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan terkait adanya laporan dugaan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
 Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto Sik saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis (1/12/2016). 

Sat Reskrim Polres Ketapang Lakukan BAP Terhadap TKA Tersangka Dugaan Asusila

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap Li Yudong pihaknya telah melakukan beberapa langkah-langkah.

"Diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," akunya, Jumat (1/3/2019).

Baca: TKA Tersangka Dugaan Asusila Ditahan Imigrasi Ketapang, Karena Tak Miliki Dokumen Keimigrasian

Baca: Oknum Dokter Singkawang Tertangkap Nyabu, Polisi Telusuri Asal Narkoba

Baca: Oknum Dokter di Singkawang, Tertangkap Petugas Saat Menggunakan Sabu

Bahkan diakui Eko, bahwa pihaknya bersama-sama dengan pihak Imigrasi melakukan pengecekan pasport terduga ke lokasi PT BSM.

Dan akhirnya pihak Imigrasi langsung membawa Li Yudong ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan terkait status pasport terduga.

"Kita juga sudah melakukan BAP terhadap Li Yudong, kemudian melakukan gelar perkara awal serta membuat SP2HP," terang Eko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved