Sat Reskrim Polres Ketapang Lakukan BAP Terhadap TKA Tersangka Dugaan Asusila
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan terkait adanya laporan dugaan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Sat Reskrim Polres Ketapang Lakukan BAP Terhadap TKA Tersangka Dugaan Asusila
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap Li Yudong pihaknya telah melakukan beberapa langkah-langkah.
"Diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," akunya, Jumat (1/3/2019).
Baca: TKA Tersangka Dugaan Asusila Ditahan Imigrasi Ketapang, Karena Tak Miliki Dokumen Keimigrasian
Baca: Oknum Dokter Singkawang Tertangkap Nyabu, Polisi Telusuri Asal Narkoba
Baca: Oknum Dokter di Singkawang, Tertangkap Petugas Saat Menggunakan Sabu
Bahkan diakui Eko, bahwa pihaknya bersama-sama dengan pihak Imigrasi melakukan pengecekan pasport terduga ke lokasi PT BSM.
Dan akhirnya pihak Imigrasi langsung membawa Li Yudong ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan terkait status pasport terduga.
"Kita juga sudah melakukan BAP terhadap Li Yudong, kemudian melakukan gelar perkara awal serta membuat SP2HP," terang Eko.