TKA Tersangka Dugaan Asusila Ditahan Imigrasi Ketapang, Karena Tak Miliki Dokumen Keimigrasian

Pelaku dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang TKA di PT BSM New Material, Li Yudong terhadap dua karyawatinya

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. 

TKA Tersangka Dugaan Asusila Ditahan Imigrasi Ketapang, Karena Tak Miliki Dokumen Keimigrasian

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pelaku dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang TKA di PT BSM New Material, Li Yudong terhadap dua karyawatinya, kini diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Li Yudong sendiri diamankan dilokasi kerja PT BSM New Material lantaran dianggap tidak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian.

Dari pantauan Tribun, Jumat (01/03/2019) terlihat Li Yudong didampingi oleh pihak perusahaan yang sedang duduk diruang tunggu Imigrasi Ketapang sekitar pukul 09.50 Wib pagi tadi, tak lama berselang sekitar pukul 09.55 Li Yudong bersama dengan pihak perusahaan tersebut memasuki Kasubsi Lalintuskim bersama dengan tiga orang penyidik Polres Ketapang yang diperkirakan akan mengambil keterangan awal terhadap Li Yudong.

Baca: Oknum Dokter Singkawang Tertangkap Nyabu, Polisi Telusuri Asal Narkoba

Baca: Oknum Dokter di Singkawang, Tertangkap Petugas Saat Menggunakan Sabu

Baca: Dies Natalis yang ke-5 IKIP-PGRI Pontianak Menuju Semangat Baru

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani membenarkan kalau pihaknya saat ini telah telah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Li Yudong.

Diamankannya Li Yudong dikatakan Dhani, lantaran tidak memiliki dokumen terkait keimigrasian saat diamankan dilokasi kerja PT BSM New Material.

"Awalnya kita ada membaca berita soal kasus TKA bernama Liu Tung, sebagai tindak lanjut untuk memastikan apakah benar TKA itu terdaftar kita lakukan pengecekan di sistem ternyata setelah di cek tidak ada PT BSM melaporkan TKA atas nama Liu Tung," aku Dhani.

Atas dasar tersebut, Dhani melanjutkan pihaknya kemudian turun kelapangan pada Kamis (28/02) sore dan melakukan pemeriksaan dilokasi PT BSM New Material.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata namanya bukan Liu Tung melainkan Li Yudong" sebut Dhani.

"Saat diperiksa Li Yudong ini tidak bisa menunjukkan dokumen sama sekali termasuk pasport, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan, makanya langsung kita amankan kekantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dhani menambahkan bahwa berdasarkan dari informasi perusahaan, yang bersangkutan belum memulai bekerja dan baru melakukan survei sedangkan dokumen terkait keimigrasiannya masih berada di kantor perusahaan di Jakarta.

"Tapi itu baru informasi sepihak, kita lakukan pemeriksaan dulu untuk memastikan, yang jelas Li Yudong kita tahan sampai dokumen keimigrasian bisa diperlihatkan ke kita," pungkasnya.

Terkait kasus dugaan pidana terhadap Li Yudong diakui Dhani, bahwa hal tersebut merupakan ranahnya pihak kepolisian. Dan ia juga mengatakan jika sudah ada pihak kepolisian yang datang ke Imigrasi.

"kemungkinan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pidana terhadap Li Yudong tersebut," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved