Rakoor Ombudsman Kalbar dan Pemprov Kalbar Bahas Standar Pelayanan Publik

Rakoor dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar tanggal 18 Januari 2019 mengenai hasil penilaian Kepatuhan Pemprov Kalbar

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana rapat koordinasi Standar Pelayanan Publik antara Ombudsman Kalbar dan Pemprov Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (28/2/2019). 

Rakoor Ombudsman Kalbar dan Pemprov Kalbar Bahas Standar Pelayanan Publik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Kalimantan Barat berikan pemahaman tentang Standar Pelayanan Publik kepada 255 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (28/2/2019).

Dalam kegiatan tersebut diikuti ASN dari beberapa instansi di lingkungan Pemprov Kalbar yakni 9 biro, 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan  68 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Rakoor dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Kalbar tanggal 18 Januari 2019 mengenai hasil penilaian Kepatuhan Pemprov Kalbar Tahun 2018 terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemprov Kalbar, Drs M Aminuddin, MSi yang mewakili Gubernur Kalbar.

Baca: Polres Sekadau Targetkan 6000 Peserta Pada Kegiatan Millenial Road Safety Festival

Baca: Seorang Oknum Dokter Bertugas di RS Singkawang Diciduk Petugas, Diduga Miliki Sabu

Dalam kegiatan tersebut, Aminudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalbar," kata dia sesuai rilis yang diterima tribunpontianak.co.id, Jumat (1/3/2019). 

Atas hal tersebut, Aminudin menegaskan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar memperhatikan dengan serius dalam memenuhi standar pelayanan publik agar di tahun 2019 memperoleh kepatuhan tinggi (zona Hijau).

Ia menambahkan dengan kegiatan ini harapannya Pemerintah Provinsi Kalbar dapat bersinergi dengan Ombudsman Kalbar dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

"Sehingga kekurangan-kekurangan dalam penilaian sebelumnya dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Baca: Rekomendasi Munas NU, Ketum PBNU Said Aqil: Pemerintah Harus Upaya Keras Kendalikan Limbah Plastik

Baca: Dusun Tanjung Terima Bantuan Sembako dari YBM PLN Kalbar

Penilaian kepatuhan yang telah digagas Ombudsman RI sejak Tahun 2013 ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan Ombudsman.

Satu diantaranya, bertujuan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mengimpelemtasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penilaian ini dilakukan kepada Kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan dilakukan dengan pendekatan metode kuantitatif.

Teknik pengambilan sampel berupa cluster sampling dan mekanisme pengambilan data melalui Observasi yang dilakukan dengan mengamati ketampakan Fisik (Tangibles) disertai dengan bukti foto.

Baca: Komandan Kogasma Demokrat AHY Sampaikan Pidato Politik Malam Ini

Baca: Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi Terbukti Miliki Kokain

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved