Polsek Parindu Bekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Anggota Unit Reskrim Polsek Parindu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Parindu, Bripka Harsoyo, kembali mengamankan tiga orang pemuda

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Mapolsek Parindu, Rabu (27/2) malam. 

Polsek Parindu Bekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Unit Reskrim Polsek Parindu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Parindu, Bripka Harsoyo, kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis Shabu, Rabu (27/2) malam.

Ketiga pemuda yang diamankan, inisial VJ (20) warga Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, EE (18) dan OA(19) warga Desa Palem Jaya Kecamatan Parindu.

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan anggota unit Reskrim Polsek Parindu. Diamankanya tiga pemuda tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya, dan langsung ditindaklanjuti ke TKP, ” kata Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja melalui rilisnya, Jumat (1/3/2019).

Kapolsek menuturkan, Setelah mendapatkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Merk Scopy warna Abu-abu dari Jalan Meranti III (Depan SPBU Parindu) kemudian anggota melakukan penindakan dengan cara memberhentikan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama OA dan EE.

Baca: Universitas Tanjungpura Sambut Baik Kerja Sama Dengan Federasi Advokat RI

Baca: Ternyata Makan Malam Justru Penting Untuk Diet

Baca: Terima Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Dalami Dugaan Judi Online di Liga 1

Pada saat sepeda motor tersebut diberhentikan oleh anggota, Terduga Pelaku berinisial EE menjatuhkan barang dari tangan kiri. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh RN (Warga sekitar) dan Brigadir Warjianto, bahwa terhadap barang yang dijatuhkan EE merupakan barang yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di Plastik bening berklip sebanyak dua paket yang dijadikan satu dalam kantong plastik bening berklip.

“Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku inisial OA dan EE namun tidak menemukan Narkotika,” jelasnya.

Dari hasil keterangan terduga pelaku OA dan EE, rencananya terhadap barang yang diduga Narkotika jenis sabu akan di konsumsi bersama dengan VJ yang sudah menunggu di halte simpang Layau, Desa Palem Jaya. “Karena uang yang digunakan untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik VJ sebesar Rp 200 ribu. selanjutnya tim Polsek Parindu mengamankan VJ, ” ujarnya.

Total barang Bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku diantaranya satu plastik bening berklip yang didalamnya terdapat dua paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu Unit HP Merk Oppo warna Putih Type A37, satu Unit HP Merk Oppo warna Hitam Type A37, satu Unit HP Merk Nokia warna Putih Type 105 dan satu unit Sepeda motor Honda Scopy warna Abu-abu.

“Terhadap barang bukti masih diamankan di Mapolsek Parindu. sedangkan terduga pelaku dititipkan ke Rutan Polres Sanggau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved