Universitas Tanjungpura Sambut Baik Kerja Sama Dengan Federasi Advokat RI

Ketua Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura, Hermansyah menyambut baik kerjasama dan penandatangan Mou

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Foto saat akan melakukan tanda tangan Mou antara Program Magister Ilmu Hukum Untan dsn Federasi Advokat RI 

Universitas Tanjungpura Sambut Baik Kerjasama Dengan Federasi Advokat RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Ketua Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura, Hermansyah menyambut baik kerjasama dan penandatangan Mou dengan pihak Federasi Advokat Republik Indonesia ( Ferari).

Hermansyah mengatakan sebagai perguruan tinggi apapun bentuk kerjasama sepanjang itu memang dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sesuai bidang pasti selalu disambut baik oleh pihak kampus.

Kerja sama antara PMIH Untan dan Ferari baru pertama kali dilakukan mengingat organisasi Ferari yang relatif baru ada di Kalbar.

Baca: Letkol Inf Arisunu Jabat Danyon Inf RK 644 Walet Sakti

Baca: Warga Desa Pemuar Benarkan Ada Aktivitas Galian C di Lokasi Longsor Bukit Matuk

Baca: 50 Anak Pontianak Dididik Jadi Pelopor dan Pelapor Oleh Pemkot Pontianak

Hubungan kerjasama itu dalam rangka Pendidikan Khusus Profesi Advokasi.

"Kerja sama kita yang pertama ini baru ditandatangani sebatas PKPA, untuk pendidikan kurikulumnya atau kebutuhannya dari pihak mereka yang memberikan pada kita. Bentuk kerjasama juga menyediakan tenaga pengajar," ujar Hermansyah kepada Tribun Pontianak.

Tenaga pengajar akan disediakan oleh Ferari dan untuk kedepannya mungkin banyak ruang yang bisa dilakukan bersama untuk peningkatan kapasitas pengacara atau advokat di Kalbar.

Berbagai macam bentuk latihan untuk upgrading atau sebagainya adalah satu bentuk kerjasama kedepan yang akan dilakukan bersama antara PMIH Untan dengan berbagai macam lembaga-lembaga lain dan itu memang salah satu menjadi visi dari Ketua Program Ilmu Hukum Untan, agar kedepan bisa menjalin hubungan- hubungan kerjasama kelembagaan.

Untuk menjadi salah satu syarat orang bisa di angkat menjadi advokat adalah harus melalui pendidikan PKPA. Artinya pola kemitraan sudah sampai pada tahap itu.

"Mereka biasanya memberikan dan meminta kepada kita untuk mengisi kegiatan mata kuliah tertentu. Mata kuliah atau materi-materi ini diajukan oleh pihak mereka. Tapi biasanya juga guna kepentingan-kepentingan pengamatan dan sebagainya kepada calon advokat," ujarnya.

Ferari juga menyediakan tim pengajaran yang memang sesuai dengan kompetensi calon advokasi masing-masing baik di kalangan akademisi sendiri, juga para praktisi yang memang sudah diakui kompetensinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved