24 Lapak Pedagang Kaki Lima dan Kios di Pasar Sudirman Terancam Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ya'M Nurul Anshory
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana saat menertibkan PKL dan pemilik kios yang dagangannya berada di fasilitas umum, Jumat (1/2/2019) siang. 

24 Lapak Pedagang Kaki Lima dan Kios di Pasar Sudirman Terancam Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Pasar Sudirman Jalan Nusa Indah II dan III, Jalan Serayu, dan Jalan Tanjungpura, Jumat (1/3/2019) siang.

Dalam giat itu, sedikitnya 24 PKL dan pemilik kios yang berdiri diatas Fasum di Pasar Sudirman diancam akan dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Pontianak jika dalam sepekan mereka tidak mau membongkar sendiri lapaknya.

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan 24 orang pemilik kios dan PKL sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan menertibkan sendiri dagangannya.

Baca: Penasehat Hukum Pelapor Minta Polisi Segera Tahan TKA Pelaku Asusila

Baca: Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Perusahaan PT BSM New Material Enggan Untuk Dikonfirmasi

Baca: Lokasi Masjid Nurul Huda di Jalan Perdana Pontianak, Dominan Warna Hijau

Sehari sebelumnya telah dilakukan rapat bersama 28 orang pemilik kios dan PKL di kantor Satpol PP Kota Pontianak membahas masalah lapak mereka yang hampir menyumbat akses jalan di Pasar Sudirman.

Penertiban para PKL dan pemilik kios di Pasar Sudirman bertujuan agar akses jalan yang sudah menyembit bisa terbuka lebar seperti sedia kala.

"Giat hari ini sebenarnya hanya memastikan atau melihat kembali bahwa Pol PP akan membuka Jalan Nusa Indah II (Pasar Sudirman_red) yang saat ini jalan tersebut dipenuhi pedagang kaki lima," ujar Syarifah Adriana.

Syarifah Adriana menargetkan selama sepekan jika para PKL dan pemilik kios mentaati aturan dan mengindahkan peringatan darinya jalan tersebut akan bisa dimasuki mobil lagi.

"Daerah yang tertutup PKL dan kios tidak bisa masuk kendaraan roda empat, kita diberi batas waktu paling lama satu minggu kepada mereka, selanjutnya jalan ini sudah bisa masuk mobil," tuturnya.

Syarifah Adriana memastikan bahwa para PKL dan pemilik kios tersebut sudah membuat pernyataan dan menyanggupi untuk membongkar sendiri.

"Rencana nanti hari Jumat depan akan kita lihat kembali, jika masih tidak taat aturan maka kita akan bongkar paksa," tandasnya. (Yak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved