5 Orang Yang Terjaring Razia Rumah Kost Dihukum Denda Rp. 500 Ribu dan Subsider Kurungan 14 Hari

Para terdakwa tidak dapat berbuat banyak dan tidak ada pembelaan, mereka pasrah menerima dakwaan itu karena mereka memang telah terbukti bersalah.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Proses persidangan lima orang yang terjaring razia rumah kost oleh Satpol PP Kota Pontianak, Rabu (27/2/2019). 

5 Orang Yang Terjaring Razia Rumah Kost Dihukum Denda Rp. 500 Ribu dan Subsider Kurungan 14 Hari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak menjaring lima orang dalam giat razia rumah kost di wilayah Sungai Jawi, Pontianak, Rabu (27/2/2019) pagi.

Lima orang yang terjaring razia rumah kost oleh Satpol PP Kota Pontianak dibawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, untuk di adili.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial IP (37) SM (21) dan CL (20) dijaring di sebuah rumah kost di Gang Jarak sekira pukul 05.45 WIB, sementara DW (24) dan MG (24) terjaring di sebuah rumah kost di Gang Nilam, Sungai Jawi, sekira pukul 05.45 WIB

Baca: Pokja Minta Pengawalan Melekat Proses Pemindahan Surat Suara ke Gudang

Baca: VIDEO: Dinas Pertanian dan Panggang Kapuas Hulu Gelar Workshop Koordinasi Program Perkebunan

Saat disidang, mereka mengakui kesalahan mereka dimuka hakim. Mereka berada dalam kamar tertutup tanpa bisa menunjukkan identitas.

Selama proses persindangan berlangsung terungkap bahwa, IP sudah memiliki isteri dan mengaku tidak bekerja, selain itu saat ditanya kenapa membawa dua wanita kedalam kamarnya ia beralasan mereka hanya menumpang menginap saja.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tersangka, hakim M Indarto yang memimpin sidang saat itu menjatuhu hukuman denda Rp. 500 ribu rupiah per orang kepada mereka dengan subsider kurungan 14 hari.

Para terdakwa tidak dapat berbuat banyak dan tidak ada pembelaan, mereka pasrah menerima dakwaan itu karena mereka memang telah terbukti bersalah.

Baca: VIDEO: Terkait Rakor Pengaman Pemilu, Ini Keterangan Pers Ketua KPU Sambas

Akhirnya persindangan selesai, dan mereka membayar sesuai dengan denda yang telah dijatuhi hakim kepada mereka.

Saat di wawancara, IP mengaku kedua wanita yang bersamanya didalam kamar itu adalah temannya yang menumpang menginap.

"Mereka numpang nginap, saya melarang mereka pulang dan sudah ada ijin juga," ujarnya.

Sementara DW yang terjaring di rumah kost berbeda mengaku perempuan berinisial MG yang bersamanya adalah temannya dan mereka tidak berpacaran.

"Bukan pacar saya bang, cuma teman, dia ini baru pulang ada keluarganya masuk rumah sakit," ujar DW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved