Pembebasan Lahan Bandara, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati Citra Duani
Citra Duani mengimbau pihak-pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Pembebasan Lahan Bandara, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati Citra Duani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan Bandara.
Citra mengutarakan, pembebasan lahan di atas lima hektare memang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Luas lokasi Bandara yang disiapkan Pemerintah Kabupaten di Desa Riam Berasap dan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, adalah 189,270 hektare.
Baca: VIDEO: Kepala Imigrasi Sambas Tinjau Proses Pembuatan Paspor
Baca: Ritual Baremah Sambut Kedatangan Puan Maharani di Kabupaten Landak
"Pembebasan lahan menjadi hal yang sangat penting dalam pembangunan Bandara, sehingga Menteri Perhubungan sendiri juga berpesan kepada Pemkab dan Pemerintah Desa agar melihat pembebasan lahan yang dilakukan mesti dilihat dampak kedepannya," ungkap Citra Duani, Minggu (24/2/2019).
Citra Duani mengimbau pihak-pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Sebab, penetapan harga pembebasan lahan sudah ada mekanismenya, yang mana hal itu ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan lokasi lahan tersebut.
"Penentuan tarif tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Citra Duani.