Pembebasan Lahan Bandara, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati Citra Duani

Citra Duani mengimbau pihak-pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus Cahyono
Bupati Kayong Utara, Citra Duani 

Pembebasan Lahan Bandara, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati Citra Duani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan Bandara.

Citra mengutarakan, pembebasan lahan di atas lima hektare memang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Luas lokasi Bandara yang disiapkan Pemerintah Kabupaten di Desa Riam Berasap dan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, adalah 189,270 hektare.

Baca: VIDEO: Kepala Imigrasi Sambas Tinjau Proses Pembuatan Paspor

Baca: Ritual Baremah Sambut Kedatangan Puan Maharani di Kabupaten Landak

"Pembebasan lahan menjadi hal yang sangat penting dalam pembangunan Bandara, sehingga Menteri Perhubungan sendiri juga berpesan kepada Pemkab dan Pemerintah Desa agar melihat pembebasan lahan yang dilakukan mesti dilihat dampak kedepannya," ungkap Citra Duani, Minggu (24/2/2019).

Citra Duani mengimbau pihak-pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Sebab, penetapan harga pembebasan lahan sudah ada mekanismenya, yang mana hal itu ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan lokasi lahan tersebut.

"Penentuan tarif tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Citra Duani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved