Gelar Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain 2019, Bea Cukai Akan Lakukan Operasi Pasar
Kita terus dorong masyarakat untuk membantu bea cukai dalam menanggulangi pelanggaran yang ada, Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Tri Pandito Wibowo
Gelar Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain 2019, Bea Cukai Akan Lakukan Operasi Pasar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kepala Seksi Tarif dan Harga Dasar II Directorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Agus Widodo mengatakan adanya pelanggaran Cukai sebesar 7,04 persen dari total sample yang telah disurvei.
"Dengan rincian rokok tanpa pita bea cukai sebesar 3,7 persen. Rokok dengan pita nekat sebesar 0,64 persen, rokok dengan pita cukai palsu sebesar 1,11 persen, rokok dengan pita cukai salah personalisasi sebesar 0,54 persen, dan rokok dengan pita salah peruntukan 1,05 persen," ujarnya, Kamis (21/2/2019).
Baca: Nilai Jual Obyek Pajak Dibawah Nilai Pasar, Ini Saran Sutarmidji
Baca: VIDEO: Live Streaming & Hasil LIDA Top 48 Grup 4! Saksikan Aksi Duta NTB, Sulsel, Jatim dan Riau
Baca: Panen Cabai Poktan Flamboyan Di Menyabo, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
Baca: VIDEO: Intip Serunya Stan Pertamina, Official Sponsor Imlek & Cap Go Meh Singkawang
Hal tersebut dikatakannya usai memberi kata sambutan pada acara workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain 2019, di Kantor Bea Cukai Kota Pontianak.
Agus mengatakan pelanggaran yang terjadi sudah menjadi rahasia umum. Dengan motifnya untuk menghindari pembayaran bea cukai yang kemudian dapat merugikan negara. Oleh sebab itu dirinya menginginkan semua barang kena cukai yang beredar, dipastikan sudah membayar cukai.
"Karenakan itu kerugian negara, untuk rokok itukan, bukti lunasnyakan pita cukai. Jadi seperti itu. Misalnya dia punya kemasannya 16 batang, ya bayarlah 16 batang," katanya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Kota Pontianak, Dwiyono Widodo mengatakan bahwa kegiatan workshop ini diikuti enam kantor, yakni Kanwil Bea Cukai Provinsi, Bea Cukai Kota Pontianak, Sintete, Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Nanga Badau, dan Bea Cukai Ketapang.
Ia pun menjelaskan setelah workshop ini, semua perwakilan akan kembali ke daerah-daerahnya untuk mentraining seluruh petugas bea cukai di masing-masing kantornya.
"Setelah itu mereka akan operasi ke pasar-pasar dan memperkenalkan kepada masyarakat mana yang memiliki cukai asli dan legal sambil mengingatkan pedagang untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama untuk tidak menerima barang-barang yang tidak memiliki izin resmi dan Cukai resmi," paparnya.
Secara umum, dalam pengawasan pelanggaran di bea cukai terdapat operasi pasar, di mana petugas bea cukai secara berkala akan turun ke pasar, utamanya pasar tradisional untuk melakukan pengecekan. Selain itu juga, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Yang kedua adalah pihak bea cukai juga akan menyisir di mana saja lokasi yang memiliki potensi rawan pelanggaran ini. Dan hal ini tidak lepas dari peran masyarakat dan instansi terkait untuk melaporkannya.
"Kita terus dorong masyarakat untuk membantu bea cukai dalam menanggulangi pelanggaran yang ada, Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, segera laporkan. Untuk mengantisipasi, dia mengingat bahwa sanksi pidana pelanggaran ini akan dilakukan sesuai dengan undang-undang UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 95, tentang cukai," sebutnya.
Dimana undang-undang tersebut berisi tentang barang kena cukai, tarif cukai, dan harga dasar. Seperti barang-barang kena cukai yang meliputi etil alkholo atau etanol, minumanan yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau, yakni rokok, cigaret, tembakau iris dan olahan.