Agus Wibowo: Negara Rugi Rp 900 Miliar Karena Cukai Palsu Yang Beredar
Bea dan Cukai lakukan Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2019 dengan melibatkan seluruh jajaran staf dan petugas
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Agus Wibowo: Negara Rugi Rp 900 Miliar Karena Cukai Palsu Yang Beredar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bea dan Cukai lakukan Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2019 dengan melibatkan seluruh jajaran staf dan petugas di seluruh wilayah Kalimantan Barat, Kamis (21/2/2019).
Kepala Seksi dan Harga Dasar II Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Agus Wibowo mengatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran dan petugas di Wilayah Kalbar baik itu perbatasan.
Yang mana nantinya petugas Bea dan Cukai akan memeriksa dan mengidentifikasi cukai palsu yang beredar dan masuk di wilayah Kalbar.
"Workshop ini sangat penting agar nantinya perwakilan setiap daerah Kalbar bisa memberikan sosialisasi kembali kepada staffnya yang ada di setiap wilayah tugas guna meminimalisir Cukai palsu," ujar Agus.
Baca: Tangkap Terduga Teroris Saat Razia Lantas, TWA Anggota JAD yang Jadi Buron
Baca: Tinggalkan High Heels, 10 Trik Ini Bisa Bikin Tubuh Anda Terlihat Tinggi
Baca: Inilah 10 Tanda Bahwa Hidup Anda Secara Bertahap Menurun, Mari Atasi!
Lanjutnya, workshop ini juga sebagai pengenalan desain baru yang mana setiap tahunnya ada perubahan dalam bentuk desain agar menghindari bentuk pemalsuan yang dengan Cukai yang asli atau legal.
"Hari ini kita berikan pembekalan bagaimana mengidentifikasi dengan fitur-fitur yang sudah didesain di tahun 2019. Perbedaan itu mulai dari sisi kertasnya, bentuk kertas hologramnya, dan cetak ada yang berbeda dari tahun lalu," ujarnya.
Agus juga menyampaikan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkannya akibat Cukai palsu melalui survei dari lembaga independen UGM berkisar 7,04 persen atau kurang lebih Rp 900 miliar di seluruh Indonesia.
Akan tetapi di tahun 2018, Agus menyampaikan bahwa dari tahun 2018 sudah turun dari 12,14 persen dari tahun 2016.
"Dari banyaknya kerugian itu bisa dilihat dari motif ekonomi nya karena mereka menghindari pajak cukai, maka dengan bentuk edaran yang terkadang sama terutama rokok itu bisa merugikan negara," sebut Agus.