Sepanjang 2018, Kapolda Kalbar Sebut Pelaku Pembakar Lahan Merupakan Perseorangan

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menegaskan seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo foto bersama dengan Kepala BRG RI Nazir Fuad, Gubernur Kalbar H Sutarmidji, Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kepala BPBD Kalbar TTA Nyarong dan jajaran usai rapat koordinasi (rakoor) pencegahan dan kesiapsiagaan bencana asap akibat karhutla, banjir, puting beliung dan tanah longsor (batingsor) dan konflik sosial Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, di Grand Makhota Hotel Pontianak, Jumat (15/2/2019). 

Sepanjang 2018, Kapolda Kalbar Sebut Pelaku Pembakar Lahan Merupakan Perseorangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menegaskan seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat merupakan perseorangan.

Sepanjang tahun 2018, setidaknya Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus dengan 39 orang tersangka.

“Keseluruhan itu adalah perorangan. Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya saat diwawancarai usai rapat koordinasi (rakoor) pencegahan dan kesiapsiagaan bencana asap akibat karhutla, banjir, puting beliung dan tanah longsor (batingsor) dan konflik sosial Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, di Grand Makhota Hotel Pontianak, Jumat (15/2/2019).

Polda Kalbar bersama-sama dengan seluruh stakeholder juga telah kumpulkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kalbar terkait karhutla.

Baca: Ini Harapan Ketua DPRD Sanggau Pada Bupati dan Wabup Sanggau

Baca: Atzebi Siap Support Suami Hingga Lima Tahun Kedepan

Baca: VIDEO: Pertama Kali Ikut Senam Peremajaan Diri, Simak Gerakan-gerakan yang Dilakukan Dahlan Iskan

Hasilnya, setiap perusahaan punya Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen).  

“Sampai tahun 2018, belum ada satupun perusahaan yang kita proses. Karena mereka memang telah pedomani Peraturan Menteri sesuai SOP. Teman-teman wartawan bisa lakukan pengecekan langsung di perusahaan perkebunan,” terangnya.

Pihaknya berterimakasih kepada BNPB yang telah memberikan bantuan dari segi anggaran, khususnya untuk membantu kelancaran proses hukum.

“Tahun 2018, kami ada dua operasi. Pertama, Operasi Bina Taruna 1 mengedepankan aspek preventif pada bulan Mei. Kedua, Operasi Bina Taruna 2 mengedepankan aspek represif bulan Agustus sampai September. Kita dibantu BNPB ada sekian miliar. Masih ada anggaran tersisa dan kita kembalikan lagi ke BNPB,” imbuhnya.

Jenderal bintang dua itu tidak menampik pihaknya alami beberapa hambatan dalam hal proses hukum para pelaku pembakar lahan. Ada status lahan masih sengketa misalnya, kondisi ini membuat pihaknya sulit menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Kemudian, masih ada pemahaman bahwa lahan seluas dua hektare itu adalah hak pemiliknya untuk membakar. Padahal, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum membakar diantaranya meminta izin dan menginformasikan mana lahan yang dibakar.

“Saat membakar harus dijaga jangan sampai bablas sehingga menimbulkan korban jiwa. Harus ada izin dari BMKG terkait boleh atau tidaknya dilakukan pembakaran untuk lahan dua hektare ini,” paparnya.

Baca: Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi, Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Asap Akibat Karhutla

Baca: Tahukah Kamu? Ternyata Ainu Adalah Suku Asli di Jepang

Baca: Hendak Selamatkan Surat Berharga Kartika Hampir Nekad Terobos Kobaran Api

Problem lainnya adalah berdasarkan penyidikan, penyebab pelaku membakar lahan adalah rata-rata karena urusan perut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Hambatan lainnya, kami susah mencari saksi saat melaksanakan proses hukum. Barang bukti selama ini yang diterima hanya korek api dan benda-benda yang digunakan untuk membuka lahan. Hasil koordinasi dengan kejaksaan, kita ingin menimbulkan efek deteren terhadap masyarakat,” timpalnya.

Kapolda mengakui 14 kabupaten dan kota se-Kalbar merupakan wilayah lahan gambut. Rata-rata aktivitas membakar lahan terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Kalbar. 99 persen karhutla di Kalbar, terang Didi, lantara dibakar secara sengaja.

“Mari jaga alam untuk generasi kita selanjutnya. Dampak karhutla sangat merugikan di berbagai aspek dan bidang kehidupan manusia. Perlu sinergitas seluruh komponen masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved