Pemprov Kalbar Buka Lelang Jabatan Sekda, Wali Kota Pontianak Persilahkan Pegawainya Ikut
Pemerintah Provinsi Kalbar melalui tim seleksi resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka terhadap pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Pemprov Kalbar Buka Lelang Jabatan Sekda, Wali Kota Pontianak Persilahkan Pegawainya Ikut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar melalui tim seleksi resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka terhadap pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Kalimantan Barat.
Semua pejabat yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mengikuti lelang jabatan untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Provinsi Kalbar.
Tak terkecuali, pejabat Pemkot Pontianak yang sudah memenuhi syarat juga boleh bersaing dengan pejabat daerah lainnya memperebutkan jabatan Eselon I di Pemprov Kalbar tersebut.
Baca: Antisipasi Pornografi Polsek Kubu Razia HP Pelajar di Sekolah
Baca: Warga Indonesia Dilaporkan Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting di Malaysia
Baca: Polda Metro Libatkan Paspampres Amankan Debat Kedua Capres
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mempersilakan setiap ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang jabatan terbuka yang dilakukan Pemprov Kalbar.
"Silakan kalau ada pejabat Pemkot yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya pada lelang terbuka itu. Tapu yang jelas harus ada izin dari wali kotanya atau rekomendasi sebagai syarat dari kita," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai, Kamis (14/2/2019).
Edi, tak mempermasalahkan apabila pejabat Pemkot Pontianak mengikuti lelang jabatam di Pemprov asalkan memenuhi syarat dan ada rekomendasi dari kepala daerah setempat.
Ia menjelaskan setiap jabatam sebetulnya sudah ada aturan untuk mengisinya, khususnya pejabat pratama tinggi atau eselon II.
Pemkot Pontianak ditegaskannya selalu mengkader ASN untuk meniti karir sehingga bisa menempati posisi jabatan yang ada, karena saat ini untuk menempati semua jabatan tinggi sudah ada syaratnya.
"Saat inikan untuk mengisi jabatan tinggi atau eselon II saja harus memenuhi syarat dan ada aturannya. Minimal eselon IIIA, pangkat harus minimal 4B, dan pernah mengikuti Diklatpim II dan lulus, seterusnya ada kapasitas dan kualitas pegawai itu sendiri,"jelas Edi Kamtono saat seseoarang bisa menempati jabatan.
Mengkader para ASN agar bisa menempati jabatan dan bisa melanjtukan karir di pemerintahan provinsi maupun pemerintah pusat.