Breaking News

Buronan Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Ditangkap di Pontianak

Buronan Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Ditangkap di Pontianak.....................

Editor: Nasaruddin
Kontan
Buronan Kasus Pajak Rp 20 Miliar Ini Ditangkap di Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buronan kasus pajak Rp 20 Miliar, Kow Siu Seng ditangkap tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, di Pontianak.

Penangkapan Kow Siu Seng alias Susein Koputra dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kontan, penangkapan Susein Koputra dilakukan pada Senin (11/2).

Masih bersumber keterangan pers tertulis itu, Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.

Baca: TERPOPULER - Mobil Nyaris Terbakar di SPBU Hingga Ustadz Abdul Somad Tak Gunakan Nama Syekh

Baca: Hasil Liga Champion - Ajax Vs Real Madrid 1-2: Tottenham Vs Dortmund 3-0, Tonton Video Cuplikan Gol

Baca: Kalbar 24 Jam - Imbauan Perayaan Valentine, Perbaikan Jalan Sintang Hingga Mobil Terbakar di SPBU

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983.

Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018. (Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso)

Artikel ini sudah terbit di Kontan.co.id dengan judul Kejari Pontianak berhasil tangkap buronan kasus pajak Rp 20 miliar

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved