Hingga akhir 2018, BPN Kubu Raya Terbitkan 25.100 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
Capaian tersebut menurutnya telah mencapai 99,71 persen dari target yang ditetapkan di 2018.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Hingga akhir 2018, BPN Kubu Raya Terbitkan 25.100 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kanwil ATR/BPN Kalbar melalui ATR/BPN Kubu Raya meyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk tahun 2018 yang berjumlah 25.100 sertifikat.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (13/2).
"Ini merupakan Program strategis pemerintah, Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Ada 140 ribu sertifikat melalui proses PTSL yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Sementara untuk redistribusi tanah itu ada sekitar 71.800 di 10 kabupaten yang peruntukannya untuk petani," ujar Kakanwil ATR/BPN Kalbar, Samad Soemarga.
Baca: Terkait Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kepemilikan 7,2 Kilogram Sabu, Ini Kata GP Ansor Sanggau
Capaian tersebut menurutnya telah mencapai 99,71 persen dari target yang ditetapkan di 2018. Menurutnya tidak mencapainya 100 persen dikarenakan beberapa hal.
"Jadi ini bukan tidak selesai tetapi terkendala di e-ktp, itu juga menjadi tantangan kita kemudian dari Transmigrasi ada pada perizinan lain, masuk kawasan hutan, jadi kendala bukan pada ATR/BPN tetapi lintas sektor," tuturnya.
Ia berharap melalui penyerahan sertifikat ini masyarakat lebih peduli untuk mengurus sertifikat tanahnya.
"Harapan kami melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengurus tanahnya sendiri tanpa ada melalui pihak lain," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Sigit Wahyudi mengatakan penyerahan sertifikat tanah kali ini merupakan sertifikat program PTSL di tahun 2018.
Baca: Akan Maksimalkan Fungsi Balitbang Kalbar, Ini Penjelasan Sutarmidji
"Ini untuk yang tahun 2018 jumlah semuanya 25.100 sertifikat dan telah kita selesaikan semua. Untuk di 2019 target kita ada 20.800 sertifikat lagi, dan saat ini telah melalui proses sosialisasi," ujarnya.
Diakui olehnya untuk menyukseskan program pemerintah pusat ini pihaknya aktif turun langsung ke lapangan.
"Sertifikasi melakui PTSL ini kami aktif datang ke desa membawa form melakukan pengukuran satu desa lengkap, kewajiban memasang tanda batas. Segingga tinggal mengukur bidang perbidang," tuturnya.
Ia juga mengatakan melalui sistem PTSL ini lebih rinci dibandingkan sebelumnya yang masih menggunakan PRONA.
"Kalau dulu prona hanya 10-50 sertifikat, kalau PTSL lebig lengkap dan bidang perbidang. Kemudian poses sertifikasinya kalau pemiliknya tidak ada di tempat ditinggalkan dulu pengurusannya," tuturnya