Sidang Vlog Idiot, Kuasa Hukum Aldwin Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan, karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sidang Vlog Idiot, Kuasa Hukum Aldwin Minta Ahmad Dhani Dibebaskan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksespi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan, karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.

Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa penuntut umum, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.

Baca: Isi Segmen Baru, Yamaha Pastikan MT-15 Tak Ganggu Saudara Sulungnya Vixion

Baca: BREAKING NEWS - Warga Sakok Heboh Temuan Mayat Berjenis Kelamin Laki-laki

"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana, dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.

Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.

"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujar dia.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Baca: KPU Singkawang Sosialisasi Pindah Memilih ke Peserta Pemilu

Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Sidang Perkara "Vlog Idiot", Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved