Pemkab Landak Petakan Kebutuhan PNS Berbasis Elektronik
Saya harapkan formasi PNS berbasis E-Formasi tahun anggaran 2019 pada unit kerja masing-masing bisa segera disusun
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemkab Landak Petakan Kebutuhan PNS Berbasis Elektronik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak mulai memetakan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun ke depan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbasis elektronik melalui E-Formasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Visensius yang mewakili Bupati Landak, saat membuka kegiatan Asistensi/Workshop Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada Senin (11/2/2019).
"Saya harapkan formasi PNS berbasis E-Formasi tahun anggaran 2019 pada unit kerja masing-masing bisa segera disusun, untuk dijadikan bahan atau data penyusunan formasi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," ujar Vinsensius.
Baca: TERPOPULER - Hasil Akhir Persib vs Persiwa, ILC TVOne, Hingga Siswi SMP Dijual ke Pria Hidung Belang
Baca: Kalbar 24 Jam - Fakta Kasus Upal, Teras BNI Putussibau Ambruk, Hingga Raja Kubu Idrusia Tutup Usia
Baca: Dimas Ekky Posting Motornya untuk Moto2 2019, Stiker Merah Putih Terbalik Jadi Sorotan
Baca: Razia Layangan, Polsek Pontianak Timur Sita Layang-layang dan Gelondong Tali Gelasan
Lanjutnya lagi, dalam menyusun formasi tambahan pegawai baru, ia mengingatkan agar peserta workshop memprioritaskan jabatan-jabatan yang bersifat teknis atau strategis dengan memperhatikan jenis kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk jabatan tersebut.
Dimana workshop yang digelar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang teknik penyusunan formasi PNS di setiap OPD, agar dapat menyusun kebutuhan dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi PNS yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2013, masing-masing satuan unit organisasi pemerintah baik pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah. setiap tahun anggaran menyusun formasi PNS menurut keperluan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Analisis tersebut disusun dalam jangka lima tahun, dan diperinci persatu tahun berdasarkan prioritas keperluan. Untuk itu diperlukan data sebagai bahan perhitungan kebutuhan pegawai dalam rangka perencanaan PNS secara Nasional," tutupnya