Sukiman Tersangka
Pasca Ditetapkan KPK Tersangka, Sukiman Masih Beraktivitas Seperti Biasa
Anggota DPR RI Asal Kalbar, Sukiman pasca ditetapkan KPK RI sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Pasca Ditetapkan KPK Tersangka, Sukiman Masih Beraktivitas Seperti Biasa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPR RI Asal Kalbar, Sukiman pasca ditetapkan KPK RI sebagai tersangka dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018 masih beraktivitas seperti biasa.
Hal ini diketahui dari akun Facebook pribadinya, Sukiman yang terpantau aktif mengshare aktivitas yang dilakukannya bahkan didetik-detik sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK.
Seperti yang diketahui, Sukiman ditetapkan tersangka pada Kamis (07/02/2018).
Baca: Polsek Pontianak Timur Hadirkan Ustad Jamal Beri Tausiyah Pada Narapidana
Baca: BMKG: Kayong Utara-Ketapang Hujan Lokal Siang Ini
Baca: Bentuk Karakter, Mental dan Rasa Nasionalisme Melalui Paskibraka
Disaat itu, Sukiman menjadi Narasumber Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Sikeudes Versi 2.0 oleh BPKP Mitra Kerja Komisi XI DPR RI di Kabupaten Sintang.
Kemudian dikeesokan harinya, anggota Komisi XI DPR RI hadir dan membuka Turnamen Sepak Bola Tubong Cup Desa Labang Kec. Belimbing, Melawi.
Dan pada malam harinya, pria berkacamata ini pun menggelar silaturahim dan pembacaan surat Yasin bersama jamaah masjid Ibnu Taimiyah Nanga Pinoh, Melawi.
Postingan terbaru Sabtu (09/02/2019), Sukiman menyampaikan rasa dukanya pada satu diantara tokoh Kalbar yang pernah menjadi legislator hingga senator sekaligus tokoh PAN, H Ishaq Saleh.
Sukiman Tersangka Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," papar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Saut memaparkan, pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.
Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.
"Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan kepada SKM. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," kata Saut.
Baca: Pasca-KPK Tetapkan Sukiman Jadi Tersangka, Kantor DPW PAN Kalbar Sepi
Baca: Cegah Kasus Anggota DPR Dapil Kalbar Sukiman Berulang, KPK Ingatkan Ini Kepada Daerah
Baca: Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Anggota DPR RI Sukiman di Pontianak Tampak Sepi