Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, Kapolres Solo Tegaskan Penyidik Profesional
Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan
Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, Kapolres Solo Tegaskan Penyidik Profesional
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.
"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.
Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.
Baca: Mahasiswa Jukep Poltekkes Laksanakan Sumpah dan Pengukuhan
Baca: Ini Pertimbangan Polres Solo Pindahkan Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif ke Polda Jateng
Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.
"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Slamet Maarif Ternyata Sudah Berstatus Tersangka sejak Jumat Lalu, Ini Penjelasan Kapolresta Solo
Penulis: Eka Fitriani