Kapolda Sebut Kasus Upal Extra Ordinary Crime dan Ancam Kedaulatan Negara
Kapolda Kalbar Irjen Didi Hartono akan pimpin langsung pelaksanaan Press Conferens Pengungkapan Uang Palsu d wilayah Hukum Pada Kalbar
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Kapolda Sebut Kasus Upal Masuk Extra Ordinary Crime dan Ancam Kedaulatan Negara
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Didi Hartono akan pimpin langsung pelaksanaan Press Conferens Pengungkapan Uang Palsu d wilayah Hukum Pada Kalbar, Senin (11/02/2019).
Press Conferens ini digelar di lantai dasar Mapolda Kalbar Kalimantan Barat yang juga di diikuti oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso bersama Perwakilan Bank Indonesia.
4 Tersangka Kasus Uang Palsu ini juga turut di hadirkan, dan bahkan satu di antaranya perempuan.
Baca: Pembelaan Moeldoko Atas Kritikan Fadli Soal Medali Kemerdekaan Pers diterima Jokowi
Baca: BREAKING NEWS - Instalasi Pengolahan Air Milik PDAM Ambruk
Baca: Klasemen Liga Inggris, Manchester City Gusur Liverpool: Guardiola Yakin City Juara Premier League
Seluruh tersangka hanya bisa tertunduk lesu, tak ada kata yang mereka ucapkan selama Press Conferens berjalan.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengatakan bahwa kejahatan Peredaran Uang Palsu merupakan termasuk kejahatan extra ordinary crime.
"Rupiah ini juga merupakan lambang kedaulatan negara, maka ancaman hukuannya dari pidana ini cukup tinggi sekali, yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun Penjara dan Denda sebesar 15 Milyar Rupiah,"tegasnya.