Pemilu 2019

Lindungi Hak Pilih Warga Pindah Memilih, KPU Singkawang Datangi Lembaga Pendidikan dan Perkantoran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi terkait pindah memilih ke warga yang berpotensi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
KPU Singkawang menyampaikan surat pendataan potensi DPTb ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (8/2/2019). 

Lindungi Hak Pilih Warga Pindah Memilih, KPU Singkawang Datangi Lembaga Pendidikan dan Perkantoran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi terkait pindah memilih ke warga yang berpotensi pada hari pemungutan suara pemilu, 17 April 2019 mendatang, tidak bisa menggunakan hak memilih di TPS asalnya karena alasan tertentu.

Sosialisasi yang dilakukan sudah sejak lama oleh KPU ini, menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih berasal dari luar Singkawang, seperti asrama, lembaga pendidikan, perkantoran, dan perusahaan.

“Sosialisasi ini sudah lama kita lakukan. Baik melalui media massa, ke PPS, PPK, melalui media sosial, hingga kita datang ke tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih yang dimungkinkan pada saat hari H pencoblosan nanti, yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu,” kata Komisioner KPU Singkawang, Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Jumat (8/2/2019).

Baca: Wadan Lantamal XII Pontianak Sidang Pantukhir Daerah Calon Tamtama Gelombang I Tahun 2019

Baca: SIM Keliling Khusus Wanita Hari Ini di Komplek Pontianak Mall, Catat Persyaratannya

Baca: Tiba di Singkawang, Bawaslu Langsung Berikan Pengawasan Pada Kotak Suara

Baca: Simpan Ekstasi di Kotak Rokok, Edo Diringkus Reskrim Polsek Pontianak Timur

Sosialisasi yang dilakukan merupakan satu di antara bentuk upaya KPU dalam melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI).

Dari manapun warga itu berasal, selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hak memilihnya akan dilindungi.

“Yang kita data dalam hal pindah memilih ini, warga yang pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu," tuturnya.

Sebagai contoh misalnya warga luar yang bertugas di Singkawang, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya.

Bila dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka KPU Singkawang buatkan form A.5 pindah memilih.

Orang yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-el, sebelum dibuatkan A.5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum.

Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Pemilih yang sudah mengurus atau melapor pindah memilih ini, selanjutnya kami susun, rekap, dan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Singkawang antara tanggal 16-18 Februari mendatang,” ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved