Simpan Ekstasi di Kotak Rokok, Edo Diringkus Reskrim Polsek Pontianak Timur
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar membenarkan kejadian tersebut.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Simpan Ekstasi di Kotak Rokok, Edo Diringkus Reskrim Polsek Pontianak Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Sarjono beserta anggotanya meringkus seorang pria berinisial RN (22) alias Edo, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, di Jl Perumnas IV, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (4/2/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar membenarkan kejadian tersebut.
"Terduga pelaku diringkus didepan sebuah ruko kosong, bersama tujuh butir narkotika jenis pil ekstasi," ujarnya Jumat (8/2/2019) pagi.
Kompol Suhar mengatakan, berawal dari anggotanya yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi.
Baca: 3.365 Kotak Suara Telah Tiba di Singkawang
Baca: Pelatih Porti Harap PSSI Pontianak Segera Gelar Muscab dan Berbenah
Baca: Dosen UBSI Pontianak Bantu Kantor Desa Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui SILAM
Kemudian lanjutnya, Iptu Sarjono bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan didapatkan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak rokok.
"Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pontianak Timur, beserta barang bukti satu unit Hp merek xiomi warna hitam silver, sebuah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 475 ribu rupiah, sebuah kotak rokok merek umild yang berisikan tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," papar Kompol Suhar.
Selain itu kepolisian juga mengamankan satu buah STNK sepda motor, dan sarana yang digunakan yakni satu unit sepeda motor merek yamaha vega warna biru.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut," tutup Kompol Suhar.