Info Dari Facebook, Unit Jatanras Polres Singkawang Tangkap Pelaku Judi

Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penangkap kasus judi di daerah Kopisan Kelurahan Sedau Singkawang Selatan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penangkap kasus judi di daerah Kopisan Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 17.00 wib. 

Info Dari Facebook, Unit Jatanras Polres Singkawang Tangkap Pelaku Judi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penangkap kasus judi di daerah Kopisan Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 17.00 wib.

Berawal dari informasi pengaduan masyarakat melalui media sosial Humas Polres Singkawang (Facebook) tentang adanya perjudian di daerah Kopisan dalam, tepatnya disebuah pondok Gang Wihara Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, hasil penyelidikan jatanras memang benar didapati adanya perjudian di daerah tersebut.

Penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit, SIK berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LY (52) dan RB (28) di lokasi perjudian.

Baca: 150 Mahasiswa Ikuti Try Out Internal UKNI STIK Muhammadiyah Pontianak

Baca: Perayaan Imlek, Seribu Lampion Hiasi Sungai Ayak

Baca: Arus Lalu Lintas Terkini Simpang 4 Jembatan Landak Pontianak Utara, Ramai Lancar

"Sementara beberapa orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran kepolisian," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit, Jumat (8/2/2019).

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 5.983.000, satu helai lapak bergambar, dua bungkus rokok malboro (alas hap), satu buah HP dan tiga buah dadu kolok-kolok.

Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved