Warga Kapuas Hulu Desak Pemerintah Legalkan Daun Kratom

Sejumlah masyarakat yang berkebun daun kratom (Purik) di Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendesak pemerintah daerah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kebun daun kratom yang ditanam warga di Kecamatan Putussibau Selatan. 

Warga Kapuas Hulu Desak Pemerintah Legalkan Daun Kratom

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah masyarakat yang berkebun daun kratom (Purik) di Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendesak pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, untuk supaya daun kratom diatur secara legal dalam undang-undang.

"Dimana hingga saat ini, aturan mengelola daun kratom tersebut belum ada kejelasan dari Pemerintah. Apakah akan dilarang ataupun di legalkan. Sehingga membuat masyarakat masih ragu-ragu," ujar seorang warga Putussibau Selatan Jamli kepada Tribun, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, ketika hukum daun kratom sudah jelas legal, sehingga membuat masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk terus menanam dan menjual daun kratom tersebut.

Baca: Douglas: PN Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kekurangan Hakim

Baca: Perludem Temukan 14 Caleg Baru Eks Koruptor, KPU Sebut Mungkin Lebih

Baca: LIDA 2019 Indosiar, Cara Vote & Link Live Streaming hingga Daftar 6 Kontestan yang Sudah Tersenggol

"Begitu juga kalau sudah dilarang secara resmi, masyarakat tentunya tak akan menanam lagi dan menjual," ungkapnya.

Warga Kapuas Hulu lainnya, Julak Alim menyatakan setelah harga getah karet murah, daun kratom yang menjadi idola sebagai mata pencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Menjadi persoalan kita adalah, belum ada kejelasan resmi apakah jangka daun kratom panjang atau tidak. Kalau memang akan dilarang, Pemerintah harus memberikan sosialisasi, dan begitu sebaliknya. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kelanjutan daun kratom itu sendiri," ungkapnya.

Menyikapi keraguan dari masyarakat Kapuas Hulu terhadap hukum menanam dan menjual daun kratom, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung menyatakan hingga saat ini belum ada kejelasan resmi apakah sudah dilarang atau belum.

"Kalau memang sudah dilarang, tentunya sudah ada undangan-udang yang melarang terkait menanam dan menjual daun kratom. Tapi hingga sekarang belum ada yang mengatur seperti itu," ujarnya kepada Tribun.

Menurutnya, sejauh belum ada larangan resmi dari pemerintah, tidak ada persoalan bagi masyarakat yang ingin menanam dan menjual daun kratom tersebut.

"Daun kratom salah satu mata pencaharian masyarakat Kapuas Hulu, setelah harga getah karet jauh murah," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved