Sukiman Tersangka
Tersangka KPK, Begini Nasib Pencalonan Sukiman di DPR RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan menerangkan, terkait status sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Tersangka KPK, Begini Nasib Pencalonan Sukiman di DPR RI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan menerangkan, terkait status sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2, Sukiman yang menjadi tersangka KPK tetap berjalan.
"Proses pencalonannya tetap, karenakan proses hukum masih berjalan, belum inkrah," kata Ramdan, Kamis (07/02/2019) saat dihubungi Tribun Pontianak via selular.
Hal ini karena, kata dia, memang mesti menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
Baca: Lantik PAW PPK dan PPS, Ini Pesan Ketua KPU Mempawah
Baca: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan
Baca: Konsultasi Rancangan Awal RKPD Kalbar 2020, Midji Tegaskan Fokus Capai Target Desa Mandiri
"Memang terkait proses pencalonan DPR RI di KPU RI, tapi terkait proses pencalonan, kalau ada tersangka yang kaitannya seperti ini, menunggu keputusanya sampai inkrah," bebernya.
Lebih lanjut, Ramdan pun menerangkan jika proses pencalonan Sukiman terus berjalan.
"Pokoknya kita menunggu inkrah terkait putusan ini. Proses pencalonannya terus berjalan," tutupnya.
Sukiman Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.
Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan
Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama
Baca: DPR RI Harap Dengan Siskeudes 2.0 Tidak Ada Lagi Masalah Penyerapan Dana Desa
"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," tambah Saut.
Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.