Sukiman Tersangka

Tersangka KPK, Begini Nasib Pencalonan Sukiman di DPR RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan menerangkan, terkait status sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, H Sukiman diwawancarai usai peresmian Kapal Kemanusiaan 03 Kalimantan Barat secara simbolis di Grand Kartika Hotel, Jalan Rahadi Usman Pontianak, Senin (16/4/2018). 

Tersangka KPK, Begini Nasib Pencalonan Sukiman di DPR RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Ramdan menerangkan, terkait status sebagai Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2, Sukiman yang menjadi tersangka KPK tetap berjalan.

"Proses pencalonannya tetap, karenakan proses hukum masih berjalan, belum inkrah," kata Ramdan, Kamis (07/02/2019) saat dihubungi Tribun Pontianak via selular.

Hal ini karena, kata dia, memang mesti menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca: Lantik PAW PPK dan PPS, Ini Pesan Ketua KPU Mempawah

Baca: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan

Baca: Konsultasi Rancangan Awal RKPD Kalbar 2020, Midji Tegaskan Fokus Capai Target Desa Mandiri

"Memang terkait proses pencalonan DPR RI di KPU RI, tapi terkait proses pencalonan, kalau ada tersangka yang kaitannya seperti ini, menunggu keputusanya sampai inkrah," bebernya.

Lebih lanjut, Ramdan pun menerangkan jika proses pencalonan Sukiman terus berjalan.

"Pokoknya kita menunggu inkrah terkait putusan ini. Proses pencalonannya terus berjalan," tutupnya.

Sukiman Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.

Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar Sukiman Ungkap Hal Ini dan Mohon Didoakan

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama

Baca: DPR RI Harap Dengan Siskeudes 2.0 Tidak Ada Lagi Masalah Penyerapan Dana Desa

"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," tambah Saut.

Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved