Tak Lapor Harta Kekayaan, Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II
Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemendagri
Tak Lapor Harta Kekayaan, Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya.
Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemendagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) pagi.
Baca: Hadiri HUT KSPI, Prabowo Kritik Wartawan Sebut Banyak yang Tak Jelas
Baca: Protes Sanksi Hukuman Komisi Atletik, Khabib Nyatakan Tak Akan Bertanding Lagi di Nevada
Mendagri sekaligus meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemendagri membuat peraturan menteri yang memuat tentang syarat mutlak seorang pejabat harus melaporkan LHKPN ke KPK terlebih dahulu sebelum ia dilantik pada jabatan eselon I dan II.
"Mengingat, masih banyaknya pejabat eselon I dan II Kemendagri yang belum melaporkan LHKPN. Ini harus jadi syarat mutlak sebelum dia dilantik sebagai pejabat eselon atau pelaksana tugas, harus menunjukkan LHKPN," ujar Tjahjo. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN