Tak Lapor Harta Kekayaan, Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II

Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemendagri

KOMPAS.COM
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 

Tak Lapor Harta Kekayaan, Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat eselon I dan II di kementeriannya.

Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemendagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) pagi.

Baca: Hadiri HUT KSPI, Prabowo Kritik Wartawan Sebut Banyak yang Tak Jelas

Baca: Protes Sanksi Hukuman Komisi Atletik, Khabib Nyatakan Tak Akan Bertanding Lagi di Nevada

Mendagri sekaligus meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemendagri membuat peraturan menteri yang memuat tentang syarat mutlak seorang pejabat harus melaporkan LHKPN ke KPK terlebih dahulu sebelum ia dilantik pada jabatan eselon I dan II.

"Mengingat, masih banyaknya pejabat eselon I dan II Kemendagri yang belum melaporkan LHKPN. Ini harus jadi syarat mutlak sebelum dia dilantik sebagai pejabat eselon atau pelaksana tugas, harus menunjukkan LHKPN," ujar Tjahjo. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN

Sumber: Kompas.com
Tags
Mendagri
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved