Sukiman Tersangka
Sebelum Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Sukiman Sempat Isi Kegiatan di Sintang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Sebelum Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Sukiman Sempat Isi Kegiatan di Sintang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, Kamis (7/2/2019) sore.
Namun sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Anggota DPR-RI Dapil Kalbar ini sempat mengisi kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 bertempat di Gedung Pancasila, Kabupaten Sintang.
Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP RI, Iskandar Novianto serta Perwakilan BPKP Kalimantan Barat.
Baca: Dua Siswi Alami Laka Maut Libatkan Truck PT MEG, Pihak Perusahaan Pastikan Tak Akan Lepas Tangan
Baca: Bentuk Club Penembak Pertama, Suprapto Ingin Koleksi Penembak Terbaik dari KKR
Baca: Per 4 Februari 2019, 4 Orang Meregang Nyawa Karena DBD di Kalbar
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Sintang Askiman dan juga diisi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, serta diikuti oleh para Kades dan Sekdes dari 391 desa di Kabupaten Sintang.
Kegiatan Workshop yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sukiman tampak mengisi kegiatan dari pagi, bahkan sebelum istirahat makan siang, dirinya sempat diwawancarai awak media seputar kegiatan tersebut sebelum makan siang bersama di Balai Pagodai, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.
Sukiman Mohon Didoakan
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar), H Sukiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar
Baca: Kalbar 24 Jam - DOA untuk Gubernur Sutarmidji, Tersangka Maut di Pasar Mawar hingga Ciduk Koruptor
Saat dikonfirmasi melalui selular, Sukiman menuturkan jika ia juga baru mengetahui hal tersebut karena memang sedang dalam perjalanan.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta doa agar dapat kuat menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sedang di perjalanan, dari Sintang menuju Sanggau, saya sendiri pun belum tahu ini apa, apa masalahnya, doakan saja mudah-mudahan saya kuat, diberikan Allah SWT kemudahan,” katanya.
“Itu saja, saya mohon doanya, Insya Allah semua itu bisa semuanya, dan bisa tenang, dengan tegar, yang tabahkan karena saya juga belum tahu, maaf omong tidak pernah di dalam penyidikan dan sebagainya ditanya angka dan sebagainya," kata Sukiman, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (07/02/2019) malam.