Ucapkan Selamat Kepada Plh Bupati Sanggau, Ini Pesan Usman
Tujuannya agar penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan. pada pasal 14 ayat 7 mengatur apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ucapkan Selamat Kepada Plh Bupati Sanggau, Ini Pesan Usman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman SSos MSI menyampaikan, Pelaksana harian (Plh) Bupati Sanggau memang harus ada, karena sesuai ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang salah satunya adalah mengatur tentang kewenangan Plh.
“Tujuannya agar penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan. pada pasal 14 ayat 7 mengatur apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 hari kerja, maka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar pejabat pemerintahan diatasnya menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai PLH, ” katanya, Rabu (6/2/2019).
Lanjut, Politisi Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Provinsi Kalbar itu, hanya saja PLH tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Saya atas nama pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau mengucapkan selamat kepada Bapak AL Leysandri sebagai PLH Bupati Sanggau. Semoga dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Baca: KPU Pontianak Targetkan Seminggu Selesai Rakit 10 Ribuan Kotak Suara
Baca: Menarik Nih, Banana Mican Tawarkan Buy 1 Get 1 Tiap Pekan
Baca: LIDA 2019 - Rama Duta Sulawesi Utara Grup 5 Tersenggol di Panggung Liga Dangdut Indonesia
Sambil menunggu dilantiknya Bupati Sanggau terpilih, Paolus Hadi-Yohanes Ontot, pelantun lagu Doleng Donado, ” pungkasnya.