Thomas Alexander Nilai Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Tidak Sesuai Mekanisme
Rapat pagi ini harusnya penyampaian panitia khusus (pansus) kepada forum paripurna internal terhadap laporan pansus
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Thomas Alexander Nilai Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Tidak Sesuai Mekanisme
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Thomas Alexander mempertanyakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023 yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Pasalnya, ada beberapa mekanisme yang dilangkahi sehingga langsung pada agenda pengesahan RPJMD Provinsi Kalbar.
“Rapat pagi ini harusnya penyampaian panitia khusus (pansus) kepada forum paripurna internal terhadap laporan pansus. Proseduralnya seperti itu harunsya. Cuma sekarang kayak gitu tidak? Nyatanya tidak. Langsung mau disahkan,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerja Fraksi PDIP, Rabu (6/2/2019) sore.
Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Asia AFC - Semua Tuan Rumah Kalah, Persija Jakarta Perkasa
Baca: Lagi-Lagi, Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD Kalbar 2018-2023 Ditunda Karena Tak Kuorum
Baca: Awal Tahun 2019, Telah 7 Kali Terjadi Kebakaran di Pontianak, Berikut Datanya
Ia menimpali kembali seharusnya setelah dibahas oleh anggota pansus, hasil itu harus disampaikan ke paripurna internal.
“Setelah itu diserahkan ke masing-masing fraksi, lalu baru fraksi-fraksi mengkaji. Fraksi mengkoreksi. Fraksi menyusun pendapat akhir masing-masing terhadap raperda itu,” katanya.
Pendapat akhir itu merupakan sikap politik masing-masing fraksi. Pendapat akhir itu juga berisi catatan-catatan yang diberikan fraksi kepada Raperda.
“Setelah pendapat akhit, baru nanti paripurna secara keseluruhan. Semua pansus kayak gitu kok. Itu runutannya seperti itu,” tandasnya.